Dispensasi Penyelesaian Administratif terkait Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-1/PB/PB.6/2022
Tanggal 13 Januari 2022
Kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pimpinan Eselon I Kementerian Negara/Lembaga (Sesuai Lampiran)
Perihal Dispensasi Penyelesaian Administratif terkait Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
Isi
Sehubungan dengan pertanggungjawaban anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Dalam rangka penyesuaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan T.A.
a. Pengesahan transaksi hibah langsung bentuk uang, pengesahan pencatatan hibah bentuk barang, jasa, dan surat berharga T.A. 2021 dan tahun anggaran yang lalu sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
b. Pengesahan transaksi keuangan Satuan Kerja Badan Layanan Umum sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
c.Koreksi data transaksi keuangan pada dokumen sumber sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
d. Penyelesaian pagu minus dan revisi administratif, termasuk yang berkenaan dengan koreksi SPM/SP2D sebagaimana tercantum pada Lampiran V;
e. Penyelesaian SPM/SP2D – GUP Nihil/PTUP T.A. 2021 sebagaimana tercantum pada Lampiran VI; dan
f. Penyelesaian SPM/SP2D atas Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Belanja Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah, serta SPM/SP2D Pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan T.A. 2021 sebagimana tercantum pada Lampiran VII.
Unduh Surat Surat S-1-2022/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar