Piutang Transfer
Adalah:
Hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagia akibat peraturan perundang-undangan.
Hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagia akibat peraturan perundang-undangan.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
[Kamus] Pendapatan-LRA
0 Komentar