Pihak Lain
Adalah:
instansi/unit organisasi diluar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, dan menyelenggarakan SAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
instansi/unit organisasi diluar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, dan menyelenggarakan SAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar