Perusahaan Negara
Adalah:
badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar