[Kamus] Perusahaan Daerah

Perusahaan Daerah

Adalah:
Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.

Posting Komentar

0 Komentar