Perusahaan Daerah
Adalah:
Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar