Persetujuan Memo Penatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS)
Adalah:
Surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan Belanja Barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau Belanja Modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari Hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
Surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan Belanja Barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau Belanja Modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari Hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar