Pengguna Anggaran
Adalah:
Pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
[Kamus] Pendapatan-LRA
0 Komentar