Oleh: Muhammad Faisal Naim
Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kantor Wilayah DJPb Provinsi Maluku Utara
Hampir seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 lingkup Provinsi Maluku Utara telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sebelas entitas pemda di Maluku Utara hanya satu pemda yang tidak mendapatkan opini WTP. Hal tersebut berarti BPK sebagai auditor eksternal pemerintah menyatakan bahwa laporan keuangan sepuluh pemda yang lain telah menyajikan laporan keuangannya secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, dan arus kas entitas semuanya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
Pemerintah Republik Indonesia tahun ini memberikan plakat penghargaan kepada lima pemda di Maluku Utara yang telah menerima opini WTP minimal lima kali berturut-turut yaitu pemerintah daerah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Halmahera Timur.
Opini BPK atas laporan keuangan, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria-kriteria 1) Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; 2) Kecukupan pengungkapan; 3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4) Efektivitas sistem pengendalian internal. Artinya, pemda di Maluku Utara dapat memberikan keyakinan dalam menyajikan laporan keuangan yang wajar menurut kriteria-kriteria tersebut.
Tujuan Pelaporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), SAP menyatakan bahwa tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Lebih spesifik dapat dikatakan kalau pelaporan keuangan pemerintah bertujuan untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepada pemerintah dengan menyediakan informasi-informasi mengenai posisi dan perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah; sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; ketaatan realisasi terhadap anggarannya; cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; dan Informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Berdasarkan tujuannya tersebut, seharusnya opini WTP atas LKPD tidak berhenti hanya untuk menggugurkan kewajiban menyusun laporan keuangan yang berkualitas, atau menjadi upaya pemerintah untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan profesional, akuntabel dan transparan, atau bahkan hanya sekadar menjadi komoditas dalam rangka meningkatkan “pamor” pejabat publik dalam menjalankan amanah yang diberikan rakyat.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan infomasi-informasi dalam seluruh komponen laporan keuangan yang telah disusun untuk menetapkan kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangannya. Terus, informasi apa saja yang dapat diambil dari laporan keuangan yang telah disusun?
Komponen Laporan Keuangan
Disamping menyusun beberapa komponen laporan keuangan yang berbasi kas, basis akuntansi akrual yang diterapkan seluruh pemerintah daerah saat ini akan membantu untuk mengetahui transaksi ekonomi dan peristiwa akuntansi yang telah diakui, dicatat, dan disajikan berdasarkan saat perolehan hak dan saat kewajiban timbul. Informasi yang diberikan basis akrual dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemda dan mengevaluasi kinerja pemda terkait biaya, layanan, efisiensi dan pencapaian tujuannya.
Sebagai laporan pelaksanaan anggaran, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mengungkapkan kegiatan-kegiatan pemerintah yang menunjukkan ketaatan pemerintah terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah mendapatkan persetujuan rakyat melalui wakilnya di Dewan Perakilan Rakyat Daerah. LRA juga memberikan informasi perbandingan antar periode secara tersanding terkait anggaran dan realisasi entitas pemerintah daerah.
Akumulasi saldo anggaran pemerintah dari tahun-tahun sebelumnya dan tahun berjalan disajikan pada laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL). SAL awal, penggunaan SAL, berapa sisa lebih/kurang pembiyaan tahun anggaran berjalan, dan SAL akhir, dapat menjadi sumber informasi berapa posisi saldo anggaran pemerintah sampai dengan akhir tahun berjalan.
Posisi keuangan pemerintah daerah untuk waktu atau periode tertentu dapat digambarkan dalam laporan neraca yang mencakup nilai aset, kewajiban, dan ekuitas (kekayaan bersih) daerah. Aset memberikan gambaran berapa kekayaan milik daerah berupa sumber daya yang dapat berupa uang, benda atau hak yang dikuasai saat melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintahan, aset daerah diperoleh melalui transaksi atau peristiwa ekonomi di masa lalu dan penggunaannya dikendalikan oleh pemerintahan daerah. Kewajiban atau hutang timbul akibat perikatan, penggunaan sumber pembiayaan dan peristiwa lainnya yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar atas sumber daya ekonomi pemerintah. Untuk kekayaan bersih pemerintah pada periode tertentu dapat dilihat dari nilai selisih aset dan kewajiban pemerintah yang kita sebut ekuitas.
Laporan Operasional (LO) yang di dunia bisnis disebut sebagai laporan rugi laba menyajikan pendapatan-LO dan beban dari kegiatan operasional, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, pos luar biasa dan surplus/defisit-LO. kegiatan operasional suatu entitas pelaporan dapat dianalisis menurut klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi/program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Nilai bersih kekayaan daerah dapat dilihat melalui Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), LPE sekurang-kurangnya menyajikan pos ekuitas awal, surplus/defisit LO periode bersangkutan, koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan nilai ekuitas akhir.
Nilai arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas yang melalui bendahara umum daerah sebagai pemegang kas daerah disajikan dalam Laporan Arus Kas (LAK). LAK menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LRA, Neraca, LO, LPE, dan LAK, karena CaLK menjelaskan dan mengungkapkan secara rinci atas akun-akun yang terdapat di dalam komponen-komponen laporan tersebut. Setiap pos dalam komponen laporan keuangan mempunyai referensi silang dengan informasi yang disajikan pada CaLK.
Manfaatan Laporan Keuangan untuk Kinerja Pemerintah
Dengan memperhatikan faktor-faktor seperti kebijakan fiskal pemerintah pusat, inflasi, faktor alam, kondisi pandemi dan faktor lain yang mempengaruhi kondisi sumber daya ekonomi daerah, maka pemerintah perlu melakukan analisis laporan untuk mengetahui kondisi keuangan dan sumber daya yang dimilikinya.
Hasil analisis laporan keuangan dapat membantu pemda untuk menentukan keputusan dan kebijakan saat ini dan di masa depan. Para pemangku kepentingandapat dapat memberikan penilaian atas kinerja pengelolaan keuangan oleh pemda, seperti bagaimana pencapaian target pendapatan, bagaimana optimalisasi penggunaan anggaran belanja, atau bagaimana pemerintah memanfaatkan asetnya untuk peningkatan sumber daya ekonominya.
Nah Ketika laporan keuangan sudah WTP bahkan lima kali berturut-turut, maka saatnya kita menjadikan laporan keuangan sebagai salah satu tools untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah di Maluku Utara.
Tulisan ini telah diterbitkan di MalutPos, Jumat, 17 Desember 2021
0 Komentar