Oleh: Rokky Zaki Vijay
Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Timur
Fitur monitoring data rekonsiliasi telah diperkenalkan sejak diberlakukannya proses rekonsiliasi dengan Aplikasi e-Rekon&LK yang berbasis web antara Satker dan KPPN. Fitur ini dapat diakses pada menu Rekon Bulanan yang merupakan sub menu Proses Rekon. Sub menu ini secara umum digunakan oleh Seksi Vera/Veraki KPPN dan Bidang PAPK Kanwil untuk memantau pelaksanaan rekonsiliasi bulanan, yang ditunjukkan dalam kolom Status SAI dan Status BMN (mulai diperkenalkan tahun 2018 ketika data BMN diintegrasikan dalam Aplikasi e-Rekon&LK). Secara cepat, dengan menggunakan Advance Filter, dapat pula diketahui Satker-satker yang belum melaksanakan rekonsiliasi maupun status yang lain. Status ini akan berubah atau berganti sesuai dengan proses yang dilakukan oleh Satker maupun KPPN.
Untuk Status SAI, statusnya berubah dari Belum Rekon menjadi Analisa Hasil Rekon setelah Satker mengunggah data. Jika data yang diunggah berasal dari aplikasi yang belum diperbarui, statusnya ADK Tidak Standar. Petugas rekonsiliasi Seksi Vera/Veraki akan menaikkan status menjadi Menunggu TTD Kasi Vera setelah mencocokkan data antara data Satker yang dicatat melalui Sistem Aplikasi Instansi (SAI) dan data KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP). Data yang direkonsiliasi mulai dari DIPA sampai dengan Pengesahan Hibah Langsung/Barang/Jasa/Surat Berharga sesuai dengan PMK Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. Jika petugas rekonsiliasi menemukan data yang tidak sesuai, petugas akan menurunkan statusnya menjadi Menunggu Satker Upload Ulang dan Satker harus memperbaiki data yang tidak sesuai untuk diunggah ulang. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan dari Kasi Vera/Veraki status rekonsilasi berubah menjadi Menunggu TTD KPA. Status ini merupakan status yang harus dipenuhi oleh Satker pada open period pertama sebelum closed period supaya tidak mendapatkan sanksi. Status terakhir yaitu BAR Siap Download tercapai ketika KPA Satker melakukan persetujuan. Untuk Status BMN, status akhirnya yaitu Upload Data SIMAK BMN Berhasil yang juga berangkat dari status awal Belum Rekon. Status Upload Data SIMAK BMN Gagal, Data SIMAK Belum Dapat Diproses, Upload Data SIMAK BMN Gagal (ADK Tidak Ada), dan Lain-lain menunjukkan adanya kesalahan yang harus diperbaiki oleh Satker terkait data BMN.
Perubahan status yang dinamis pada Status SAI dan Status BMN menjadi sulit dibandingkan karena harus diamati setiap saat. Idealnya status BAR Siap Download dan Upload Data SIMAK BMN Berhasil dicapai seluruh Satker saat suatu periode rekonsiliasi berakhir. Untuk menilai kinerja rekonsiliasi Satker dalam lingkup Kanwil maupun KPPN dapat menggunakan data yang tercantum dalam kolom upload ke, first upload, dan last upload. Data ini dapat diunduh dalam bentuk format Excel. Data diperbandingkan antara data bulan yang sama tapi tahun yang berbeda. Argumennya, jumlah hari yang digunakan untuk rekonsiliasi periode pertama relatif sama untuk bulan yang sama. Selain itu, terdapat bulan untuk menyusun laporan keuangan seperti Juli, September, dan Januari yang membutuhkan perubahan/penyesuaian terhadap data laporan keuangan sehingga kemungkinan data harus diunggah ulang peluangnya semakin besar.
Sesuai dengan namanya, kolom first upload menunjukkan kapan suatu Satker pertama kali melakukan unggah data ke Aplikasi e-Rekon&LK. Satker yang cepat melakuan rekonsiliasi paling tidak mengindikasikan bahwa Satker tertib dalam membukukan transaksi, sehingga setiap akhir bulan dapat melakukan rekonsiliasi internal antara SAIBA dan SIMAK-BMN atau melakukan closing jika sudah menggunakan SAKTI. Ketika memasuki awal bulan berikutnya dan periode rekon dibuka Satker langsung dapat melakukan rekonsiliasi. Selain itu, Satker menghindari transaksi yang timbul di tanggal-tanggal akhir bulan sehingga data tidak perlu konfirmasi dengan melewati bulan transaksi terutama untuk penerimaan. Indikasi berikutnya, koordinasi antara petugas dapat dikatakan berjalan baik, atau bisa jadi untuk beberapa Satker memang petugasnya sama. Data mengenai petugas ini menarik untuk dieksplorasi lebih lanjut.
Sebagaimana telah diketahui, terdapat dua periode rekonsiliasi setiap bulannya yang dipisahkan oleh close period. Kondisi paling ideal yaitu first upload dan last upload menunjukkan tanggal yang sama pada open period yang pertama. Apalagi jika kolom upload ke menunjukkan angka 1. Hal ini berarti bahwa Satker sama sekali tidak melakukan perbaikan karena data yang direkonsiliasi sudah sesuai dan tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK). Jika ini terjadi maka suatu Satker dapat disebut telah melakukan rekonsiliasi dengan cepat dan akurat.
Agar dapat memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut akan diuraikan data monitoring rekonsiliasi September 2020 dan 2021 untuk Satker lingkup wilayah Kalimantan Timur. Data monitoring dalam format Excel tersebut diunduh dari Aplikasi e-Rekon&LK. Proses berikutnya mengolah data serta menghasilkan grafik di bawah melalui Google Colab.
Untuk mengetahui persebaran atau distribusi jumlah Satker pada hari periode rekonsiliasi digunakan grafik dalam bentuk histrogram yang menggunakan data pada kolom first upload. Mengingat terdapat perbedaan jumlah Satker antara tahun 2020 dan 2021 yaitu 421 Satker berbanding 427 Satker, maka digunakan histogram dengan density. Dari histogram di atas nampak frekuensi rekonsiliasi pada awal periode rekon untuk September 2021 lebih baik daripada September 2020 yaitu grafik warna oranye lebih mendekat ke sebelah kiri (sumbu y). Kurva yang menurun di tengah pada kedua warna grafik menunjukkan akhir pekan pada hari rekonsiliasi tersebut.
*hari Sabtu **hari Minggu
Jika dilihat lebih rinci pada tabel di atas, data harian jumlah Satker yang melakukan rekonsiliasi memang lebih banyak pada periode September 2021. Sampai dengan hari kelima, sebanyak 287 Satker atau 67,21% sudah melakukan rekonsiliasi. Hal ini merupakan peningkatan dari periode yang sama untuk tahun sebelumnya yaitu sebanyak 219 Satker atau 52,02%.
Dengan mengolah data dari kolom last upload, diketahui bahwa sebagian besar rekonsiliasi telah dilakukan dan selesai atau tuntas pada periode rekonsiliasi pertama. Hal ini sejalan dengan status minimal Menunggu TTD KPA harus dicapai Satker sebelum close period. Dari grafik di atas tampak bahwa kinerja rekonsiliasi September 2021 lebih baik daripada September 2020 karena semakin sedikit Satker yang melakukan rekonsiliasi pada periode kedua. Perbandingannya yaitu 78 dari 427 Satker (18,27%) banding 97 dari 421 Satker (23,04%).
Kinerja rekonsiliasi berikutnya dapat dipotret melalui frekuensi Satker dalam mengunggah data dari kolom upload ke. Jika dilihat pada grafik frekuensi di atas, keunggulan September 2020 atas September 2021 yaitu lebih banyak Satker yang cuma sekali mengunggah data ke Aplikasi e-Rekon&LK. Jumlah kewajaran frekuensi mengunggah data rekonsiliasi dapat dilihat pada rerata frekuensi unggah data bulan berkenaan. Semakin sedikit rerata tentunya semakin baik. Untuk September 2020 dan September 2021 rerata frekuensi unggah data masing-masing 2,67 dan 2,61 kali. Jika dibulatkan ke atas, frekuensi unggah data yang wajar untuk September sebanyak 3 kali. Kembali pada grafik di atas, masih banyak Satker yang mengunggah data lebih dari 3 kali bahkan Satker yang mengunggah hingga 10 kali juga ada. Hal ini paling tidak menunjukkan bahwa terdapat Satker yang belum atau tidak memahami Online Analytical Processing (OLAP), karena mengira ketika sudah melakukan perbaikan data langsung berubah menjadi data terkini (ter-update) sehingga ketika data belum berubah Satker kembali mengunggah data berkali-kali. OLAP sendiri dapat dipahami suatu proses yang dijalankan secara otomatis sesuai kriteria yang ditentukan untuk memperbarui data jika terdapat data baru atau perubahan data dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meringankan kerja server. Aplikasi e-Rekon&LK belum berjalan secara realtime karena membutuhkan sumber daya yang besar. Data OLAP dapat dilihat pada bagian bawah setelah masuk ke Aplikasi e-Rekon&LK.
Dengan membandingkan data kolom first upload, last upload, dan upload ke, secara umum dapat dinyatakan bahwa kinerja rekonsiliasi September 2021 lebih baik daripada September 2020. Kinerja rekonsiliasi ini terkait erat dengan profil kualitas laporan keuangan khususnya segmen Kepatuhan dan Kelengkapan. Segmen Kepatuhan berkaitan dengan penyelesaian status rekonsiliasi, sedangkan segmen Kelengkapan menunjukkan status penyelesaian TDK. Profil kualitas laporan keuangan dapat diakses menggunakan menu dengan nama yang sama.
Laporan keuangan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kinerja rekonsiliasi, namun perlu ditunjang dengan kinerja data laporan keuangan itu sendiri. Ketika status SAI menunjukkan BAR Siap Download dan status BMN menunjukkan Upload Data SIMAK BMN Berhasil, perlu diuji kembali dengan segmen Validitas 1 dan Validitas 2 pada menu Profil Kualitas Laporan Keuangan. Karena faktanya pada saat periode rekonsiliasi selesai memang masih ditemukan data yang belum ‘bersih’ atau menunjukkan selisih.
Segmen Validitas 1 menunjukkan data laporan keuangan yang diverifikasi oleh Aplikasi e-Rekon&LK yang mencakup neraca tidak balance, saldo tidak normal, penggunaan akun non referensi, aset belum diregister, pagu minus, pengembalian belanja melebihi belanjanya, tanggal buku SAI, nilai buku dan nilai perolehan minus pada aset intrakomptabel dan ekstrakomptabel, penggunaan kode barang non referensi. Selain itu, aplikasi akan memeriksa adanya selisih transaksi transfer keluar transfer masuk dan reklasifikasi keluar reklasifikasi masuk, selisih akun resiprokal BLU, saldo Satker inaktif, rekonsiliasi belanja modal, rekonsiliasi antara GL dan BMN, serta Kas di Bendahara Pengeluaran dengan Uang Muka KPPN yang ditampilkan pada segmen Validitas 2.
Kinerja rekonsiliasi maupun kinerja data laporan keuangan nantinya akan menjadi menarik dikaji dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Sakti. Sistem Sakti mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Harapannya, kedua kinerja tersebut akan terus meningkat sehingga laporan keuangan juga semakin berkualitas. Namun demikian kesiapan infrastruktur, SDM, dan tingkat adaptasi turut menentukan.
Tulisan ini telah diterbitkan Forum Perbendaharaan tanggal 2 Desember 2021 pukul 13.12 WIB kategori Perbendaharaan Negara
0 Komentar