Menteri/Pimpinan Lembaga
Adalah:
Pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar