[Kamus] Menteri/Pimpinan Lembaga

Menteri/Pimpinan Lembaga

Adalah:
Pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.

Posting Komentar

0 Komentar