[Kamus] Masa Manfaat

Masa Manfaat

Adalah:
  1. Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk ativitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
  2. Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.

Posting Komentar

0 Komentar