Masa Manfaat
Adalah:
- Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk ativitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
- Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar