[QA] Penjelasan Aset Tidak Berwujud Terbatas dan Tidak Terbatas

Pertanyaan:
Apa itu Aset Tak Berwujud Terbatas dan Tidak Terbatas?

Oleh: Anonim via Ruang Diskusi FGD Papua Barat alert-info

Jawaban:
Terkait Aset Tidak Berwujud Terbatas dan Aset Tidak Berwujud Tidak Terbatas, narasumber memberikan penjelasan sesuai PSAP Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud
  • Aset Tak berwujud terbatas, bisa dilihat dari masa manfaatnya yang tercantum pada dokumen pengadaannya. Atas dasar ini, maka ATB ini akan dilakukan amortisasi sampai dengan masa manfaatnya habis. Contohnya, Paten dan Lisensi
  • Aset Tak Berwujud Tidak Terbatas, maka aset ini memiliki masa manfaat yang tidakterbatas. Aset ini dapat dilakukan impairment untuk menyesuaikan nilai ATB. Contoh ATB Tidak Terbatas ini adalah Goodwill.
Catatan Kaki:
PMK terkait dapat diunduh melalui laman ini, atau dengan tombol dibawah.
PMK 90 2019-PSAP 14/download/button/red 

Sumber:

FGD Online Strategi Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Upaya Peningkatan Kualitas LKPD, September 2021

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar