Apakah dalam satu kontrak boleh lebih dari 1 akun? misalnya ada 2 akun yang berbeda?
Jika boleh, pada saat satker mengirimkan data kontrak ke KPPN apakah bisa dalam kontraknya ada 2 akun?
Apakah pencatatan data kontrak di KPPN per akun ? tidak ada kendalakah nanti dalam pencatatan data kontraknya?
Oleh: Anon alert-info
Jawaban:
Dalam 1 kontrak Boleh terdapat lebih dari satu akun.
Karena dalam satu kontrak seringkali merupakan pengadaannya 1 paket pengadaan yang justru tidak boleh dipecah dalam beberapa kontrak.
Misalnya:
- Paket Pengadaan printer dan persediaan tintanya. Printer Akun 532111, tinta Akun 521811
- Paket Pengadaan pembangunan gedung beserta meubelair dan AC split. Gedung akun 533111, meubelair dan AC split akun 532111
Untuk pencatatannya, baik di aplikasi Persediaan maupun SIMAK-BMN, dicatat terpisah per jenis barang diatas.
Terkait pencatatan data kontrak di KPPN adalah sebagai berikut:
- Data kontrak di SAS dan Konversi
- Pendaftaran Kontrak di SPAN akan mengikuti hasil konversi.
- Pengajuan SPM ke SPAN,
- Sesuai dengan proporsi, maka langsung diajukan kepada KPPN Mitra Kerjanya.
- Tidak sesuai dengan proporsi, maka HARUS diajukan perubahan data Kontrak terlebih dahulu kepada KPPN Mitra Kerjanya.
Untuk perlakuan kontrak dengan lebih dari satu akun lebih lengkap, akan lebih baik jika dikonsultasikan dengan KPPN Mitra Kerja.
Sumber:
By Whatsapp 6 Agustus 2021
Catatan:
N/A
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar