Selamat siang Bapak/Ibu Izin bertanya, bagaimana cara Satker BLU memproses penerimaan hibah dalam bentuk barang, karena tidak melalui proses MPHLBJS dan tidak ada nomor register yang diterbitkan ? Mohon arahannya Bapak/Ibu sekalian🙏🙏
Oleh: Anon alert-info
Jawaban:
Jika BLU terima hibah bentuk BJS, cukup BAST.
Berdasarkan BAST, langsung input di Persediaan / SIMAK menggunakan menu perolehan hibah.
Jurnal yg terbentuk:
D: Aset
K: Aset belum diregister
Kemudian kirim ke SAIBA.
Di SAIBA menghilangkan Aset Belum Diregister dengan jurnal manual, yaitu:
D: Aset Blm diregister
K: Pendapatan Hibah BLU (Akun 42424x)
Jadi, satker langsung input saja, tidak ada proses pengesahan yang terjadi di Seksi PD/Vera di KPPN.
Sumber:
Group Vera 30 Juli 2021
Catatan:
N.A
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar