Ijin bertanya, apabila terdapat satker yang membangun jembatan menggunakan akun 526224 (untuk diserahkan ke masyarakat) dan pelaksanaan pekerjaannya per termin, bagaimana perlakuannya pada aplikasi eksisting?
Oleh: Anonim alert-info
Jawaban:
Secara substansi jembatan tersebut adalah barang persediaan yang seharusnya dicatat melalui aplikasi persediaan bukan dicatat pada SIMAK
Mengingat pencatatan pada aplikasi persediaan tidak/belum mengakomodir perekaman kontrak per termin “persediaan dalam pengerjaan” maka untuk mencatat transaksi per termin pengadaan jembatan dapat dilakukan hal berikut:
- Setiap termin pelaksanaan harus tetap dicatat
- Untuk proses perekaman ke aplikasi persediaan catat per termin dengan kode barang yang berbeda untuk tiap terminnya, misalnya:
- Jembatan Persediaan termin 1
- Jembatan Persediaan termin 2
- Dst sampai dengan jembatan selesai
- Bedakan kode barang untuk setiap pembayaran terminnya
- Setelah pembangunan jembatan “persediaan” selesai (semua termin telah terbayar), maka seluruh pencatatan persediaan per termin di atas dilakukan “reklas keluar”, kemudian dilakukan “reklas masuk” ke satu kode barang baru (definitif) dengan nilai yang harus sama dengan nilai total reklas keluar.
Sumber:
Via Whatsapp 20 Agustus 2021
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar