Sehubungan dengan implementasi penguatan
Jakarta Interbank Spot Dollar Rate
(JISDOR) oleh Bank Indonesia mulai 5 April 2021 sesuai dengan
Siaran Pers Bank Indonesia No.
23/30/DKom Tanggal 3 Februari 2021 sebagaimana disiarkan melalui laman resmi Bank
Indonesia (www.bi.go.id), dan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga sesuai dengan
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-18/PB/PB.6/2021 tanggal 7 Juli 2021 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan, dan
Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2021, dengan
ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
mengamanatkan bahwa aset moneter dan kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada
tanggal neraca.
- Implementasi penguatan kurs JISDOR sebagaimana dimaksud di atas berdampak pada
perubahan waktu publikasi kurs-kurs yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (detil di surat)
- Saat ini, dalam rangka pelaporan keuangan, pada aplikasi SPAN telah dilakukan penyesuaian
dengan menggunakan referensi kurs penutup untuk mentranslasikan pos-pos aset moneter
dalam valuta asing dan kewajiban dalam valuta asing di laporan keuangan.
- Namun demikian, terdapat hal-hal terkait penyusunan laporan keuangan yang masih
memerlukan pengaturan lebih lanjut terkait dampak implementasi dimaksud yaitu atas
dampaknya pada pos-pos aset moneter dalam valuta asing dan kewajiban dalam valuta asing
- Dalam rangka penyusunan LKKL Semester 1 Tahun 2021, pos-pos aset moneter dalam valuta
asing dan kewajiban dalam valuta asing di laporan keuangan agar dijabarkan ke dalam mata
uang rupiah dengan menggunakan kurs penutup pada tanggal 30 Juni 2021 yang juga
merupakan Kurs Tengah Pemerintah tanggal 1 Juli 2021 dengan nominal (USD/IDR) adalah
Rp 14.542,00. Kurs dimaksud dapat juga diakses melalui menu referensi pada Aplikasi OMSPAN.
- Terkait hal-hal tersebut di atas, terlampir kami sampaikan kebijakan akuntansi untuk
dipedomani dalam penyusunan LKKL. Dalam hal terdapat kendala dalam penerapan
kebijakan akuntansi dimaksud, satker agar berkoordinasi dengan KPPN mitra kerja, Kanwil
Ditjen Perbendaharaan, atau Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
- Selanjutnya, dimohon bantuan Saudara untuk menyampaikan maksud surat ini kepada
seluruh satuan kerja terkait lingkup K/L masing-masing khususnya yang mencatatkan aset-aset moneter dalam valuta asing dan kewajiban dalam valuta asing di laporan keuangannya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
0 Komentar