Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN)
Adalah:
Direktur Jenderal Perbendaharaan tingkat pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada tingkat daerah.
Direktur Jenderal Perbendaharaan tingkat pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada tingkat daerah.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.