[Kamus] Kewajiban Kontinjensi

Kewajiban Kontinjensi

Adalah:
  1. Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; atau
  2. Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
    1. Tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) bahwa suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
    2. Jumlah Kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.