Oleh: Fitra Riadian
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
“Alhamdulillah opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian. WTP merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat. Ini WTP yang kelima yang diraih pemerintah berturut-turut sejak tahun 2016,”
-Presiden RI, Joko Widodo
Arti LKPP Beropini WTP
Badan Pemeriksa
Keuangan menyampaikan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 kepada Presiden, Jumat (25/06). BPK
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2020.
Opini
WTP berarti BPK berpendapat LKPP Tahun 2020 yang disampaikan Pemerintah tidak
memiliki salah saji yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian
atas opini wajar yang diberikan, sehingga BPK memiliki keyakinan yang memadai
bahwa LKPP Tahun 2020 layak untuk memperoleh opini WTP. Dengan kata lain, pertanggungjawaban
pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2020 dalam laporan keuangan telah
disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Pemberian
opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal yaitu: Kesesuaian
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; Kecukupan pengungkapan; Kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem
Pengendalian Intern.
Kementerian
Keuangan dalam siaran persnya menyatakan bahwa Opini WTP atas LKPP menunjukan
konsistensi pengelolaan keuangan negara di tengah upaya Pemerintah menghadapi
kondisi pandemi Covid-19. APBN menjadi instrumen fiskal yang efektif dan
optimal dalam merespon berbagai dampak pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga
tujuan atau target pembangunan nasional. Capaian ini juga menjadi bukti bahwa
Pemerintah mengelola keuangan negara secara profesional, prudent, transparan
dan akuntabel untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prestasi capaian
opini terbaik atas LKPP Tahun 2020 merupakan perwujudan nyata dari semangat
pemerintah untuk senantiasa menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam
pengelolaan keuangan negara
Hal-hal yang Perlu
Dicermati
Meski demikian,
predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah akan berupaya untuk mengelola
uang rakyat dengan sebaik-baiknya. “Kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan
sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kualitas belanja
semakin baik, makin tepat sasaran, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan
betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat,” demikian yang diucapkan
Presiden.
Presiden juga
menekankan bahwa pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi
BPK dalam mengelola APBN. Para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah
diharapkan dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi
pemeriksaan BPK. “Karena itu, pemerintah akan sangat memperhatikan
rekomendasi-rekomendasi BPK dalam mengelola pembiayaan APBN. Defisit anggaran
dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dilaksanakan
secara responsif mendukung kebijakan countercyclical dan akselerasi pemulihan
sosial ekonomi, dikelola secara hati-hati, kredibel, dan terukur,” lanjut Presiden.
Apa Saja Rekomendasi BPK?
Diambil dari website resmi BPK, Ketua BPK menyatakan
walaupun mengapresiasi upaya pemerintah dalam efektivitas, transparansi,
akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, namun tidak sepenuhnya tercapai. Yaitu
terkait tiga aspek mengenai perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban atas kebijakan keuangan negara, dan dalam rangka penanganan
pandemi Covid-19 serta program PC-PEN. Khusus
terkait program PC-PEN disebabkan oleh alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum
teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran
PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan;
pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa
belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19
tidak sepenuhnya efektif.
Walaupun terdapat rekomendasi diatas, namun BPK tetap
memberikan opini WTP karena tidak mempengaruhi tingkat kewajaran, serta perlu
untuk perbaikan ke depan, mengingat Pandemi Covid-19 masih berlanjut hingga
tahun 2021 ini.
Pemanfaatan Laporan
Keuangan
Setelah Laporan Keuangan disusun dan mendapat opini WTP,
apa selanjutnya? Selanjutnya adalah kita dapat mengandalkan kewajaran
angka-angka yang ada di dalam laporan keuangan untuk menilai akuntabilitas dan
kinerja pemerintah serta membuat keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. Wajar
artinya tidak ada kesalahan material. Dikatakan material adalah jika kelalaian
untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan, baik
secara sendiri atau bersama, dapat mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi
pengguna laporan.
Dengan LKPP yang
andal tersebut, sesuai dengan tujuan disusunnya Laporan Keuangan, kita dapat menilai/menganalisa
hal-hal sebagai berikut: sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;
jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah serta
hasil-hasil yang telah dicapai; bagaimana pemerintah mendanai seluruh kegiatannya
dan mencukupi kebutuhan kasnya; posisi keuangan dan kondisi berkaitan dengan
sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk
yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; perubahan posisi keuangan pemerintah,
apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang
dilakukan selama setahun yang lalu. Analisa dapat dibuat dalam bentuk
rasio-rasio, tren, prosentase, kualitatif dan lain-lain.
Saya kira para ekonom, LSM, politisi, akademisi dan
mahasiswa dapat melakukan analisa LKPP sehingga dapat turut memberikan komentar,
penilaian dan masukan konstruktif berdasarkan data yang andal agar setiap
rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh
rakyat, seperti yang diucapkan Bapak Presiden diawal.
Pemerintah pusat telah melaksanakan transparansi data
Laporan Keuangannya, sehingga semua pihak dapat memperoleh data LKPP secara
mudah. Cukup unduh dalam website resmi Kementerian Keuangan RI, www.kemenkeu.go.id/publikasi/laporan.
LKPP sudah, bagaimana dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah? Khususnya di
Maluku Utara?
0 Komentar