Selamat, LKPP 2020 WTP. Saatnya Analisa!

Oleh: Fitra Riadian
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia


“Alhamdulillah opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian. WTP merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat. Ini WTP yang kelima yang diraih pemerintah berturut-turut sejak tahun 2016,” 

-Presiden RI, Joko Widodo

 

Arti LKPP Beropini WTP

Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 kepada Presiden, Jumat (25/06). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2020.

Opini WTP berarti BPK berpendapat LKPP Tahun 2020 yang disampaikan Pemerintah tidak memiliki salah saji yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan, sehingga BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LKPP Tahun 2020 layak untuk memperoleh opini WTP. Dengan kata lain, pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2020 dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pemberian opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat hal yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; Kecukupan pengungkapan; Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Kementerian Keuangan dalam siaran persnya menyatakan bahwa Opini WTP atas LKPP menunjukan konsistensi pengelolaan keuangan negara di tengah upaya Pemerintah menghadapi kondisi pandemi Covid-19. APBN menjadi instrumen fiskal yang efektif dan optimal dalam merespon berbagai dampak pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga tujuan atau target pembangunan nasional. Capaian ini juga menjadi bukti bahwa Pemerintah mengelola keuangan negara secara profesional, prudent, transparan dan akuntabel untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prestasi capaian opini terbaik atas LKPP Tahun 2020 merupakan perwujudan nyata dari semangat pemerintah untuk senantiasa menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara

 

Hal-hal yang Perlu Dicermati

Meski demikian, predikat WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah akan berupaya untuk mengelola uang rakyat dengan sebaik-baiknya. “Kita ingin mempergunakan uang rakyat dengan sebaik-baiknya, dikelola dengan transparan dan akuntabel. Kualitas belanja semakin baik, makin tepat sasaran, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat,” demikian yang diucapkan Presiden.

Presiden juga menekankan bahwa pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi BPK dalam mengelola APBN. Para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah diharapkan dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK. “Karena itu, pemerintah akan sangat memperhatikan rekomendasi-rekomendasi BPK dalam mengelola pembiayaan APBN. Defisit anggaran dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dilaksanakan secara responsif mendukung kebijakan countercyclical dan akselerasi pemulihan sosial ekonomi, dikelola secara hati-hati, kredibel, dan terukur,” lanjut Presiden.

 

Apa Saja Rekomendasi BPK?

Diambil dari website resmi BPK, Ketua BPK menyatakan walaupun mengapresiasi upaya pemerintah dalam efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, namun tidak sepenuhnya tercapai. Yaitu terkait tiga aspek mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas kebijakan keuangan negara, dan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta program PC-PEN. Khusus terkait program PC-PEN disebabkan oleh alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan; pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

Walaupun terdapat rekomendasi diatas, namun BPK tetap memberikan opini WTP karena tidak mempengaruhi tingkat kewajaran, serta perlu untuk perbaikan ke depan, mengingat Pandemi Covid-19 masih berlanjut hingga tahun 2021 ini.

 

Pemanfaatan Laporan Keuangan

Setelah Laporan Keuangan disusun dan mendapat opini WTP, apa selanjutnya? Selanjutnya adalah kita dapat mengandalkan kewajaran angka-angka yang ada di dalam laporan keuangan untuk menilai akuntabilitas dan kinerja pemerintah serta membuat keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. Wajar artinya tidak ada kesalahan material. Dikatakan material adalah jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan, baik secara sendiri atau bersama, dapat mempengaruhi pengambilan keputusan ekonomi pengguna laporan.

Dengan LKPP yang andal tersebut, sesuai dengan tujuan disusunnya Laporan Keuangan, kita dapat menilai/menganalisa hal-hal sebagai berikut: sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan; kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran; jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah serta hasil-hasil yang telah dicapai; bagaimana pemerintah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya; posisi keuangan dan kondisi berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; perubahan posisi keuangan pemerintah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama setahun yang lalu. Analisa dapat dibuat dalam bentuk rasio-rasio, tren, prosentase, kualitatif dan lain-lain.

Saya kira para ekonom, LSM, politisi, akademisi dan mahasiswa dapat melakukan analisa LKPP sehingga dapat turut memberikan komentar, penilaian dan masukan konstruktif berdasarkan data yang andal agar setiap rupiah yang dibelanjakan betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat, seperti yang diucapkan Bapak Presiden diawal.

Pemerintah pusat telah melaksanakan transparansi data Laporan Keuangannya, sehingga semua pihak dapat memperoleh data LKPP secara mudah. Cukup unduh dalam website resmi Kementerian Keuangan RI, www.kemenkeu.go.id/publikasi/laporan. LKPP sudah, bagaimana dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah? Khususnya di Maluku Utara?

 

-----o0O0o-----

Posting Komentar

0 Komentar