Jakarta, 22 Juni 2021 – Pemerintah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut turut sejak LKPP Tahun 2016 dan merupakan pencapaian opini audit terbaik atas suatu laporan keuangan. BPK berpendapat bahwa LKPP Tahun 2020 yang disajikan Pemerintah tidak memiliki salah saji yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan. Oleh karena itu, BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LKPP Tahun 2020 layak untuk memperoleh opini WTP.
Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020 juga meliputi pemeriksaan intensif terkait Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang mendapatkan alokasi sebesar Rp695,20 triliun. Sebelumnya, BPK telah melakukan audit universe atas Program PC-PEN pada Tahun 2020, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan atas pelaporan PC-PEN dalam LKPP Tahun 2020. Pelaporan PC-PEN dalam LKPP dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 13 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana disahkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020.
Bagi Pemerintah, opini WTP atas LKPP merupakan hal yang sangat penting. Selain untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara, opini WTP juga menjadi bukti bahwa keuangan negara telah dikelola secara profesional, pruden, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP untuk pemerintah juga menunjukan konsistensi pengelolaan keuangan negara walaupun di tengah upaya Pemerintah menghadapi kondisi pandemi Covid-19. Capaian positif tersebut menjadi bukti bahwa sepanjang tahun 2020, Pemerintah telah berupaya keras untuk memastikan peran APBN tetap optimal sebagai instrumen fiskal yang efektif dalam merespon berbagai dampak pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga tujuan atau target pembangunan nasional.
Terdapat peningkatan jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang mendapatkan opini WTP. Dari 86 LKKL, dua LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, dan tidak ada lagi LKKL yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer. Tahun sebelumnya, terdapat tiga LKKL belum memperoleh opini WTP (2 WDP dan 1 TMP) dan ketiganya berhasil memperbaiki kualitas LKKL-nya dan memperoleh Opini WTP tahun ini. Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020 juga berhasil memperoleh opini WTP dari BPK, kelima kalinya berturut-turut atau sejak LKBUN Tahun 2016.
Untuk terus meningkatkan kualitas LKPP ke depan, selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi khususnya terkait perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan siap menindaklanjutinya, antara lain dengan menyiapkan langkah-langkah penyempurnaan mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Meskipun temuan BPK tidak berpengaruh terhadap kewajaran LKPP Tahun 2020, Pemerintah tetap membuat rencana aksi tindak lanjut rekomendasi dan berkomitmen untuk menyelesaikannya, serta secara berkala menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut kepada BPK.
Prestasi capaian opini terbaik atas LKPP Tahun 2020, merupakan perwujudan nyata dari semangat Pemerintah untuk senantiasa menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara baik dari sisi penganggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pertanggungjawabannya, yang disampaikan melalui laporan keuangan pemerintah. Perbaikan prosedur pertanggungjawaban dari waktu ke waktu, maupun perbaikan yang berasal dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi Pemerintah, dalam rangka melakukan perbaikan pengelolaan keuangan negara agar menjadi lebih baik, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta pencapaian terbaik tujuan pembangunan nasional.
***
Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan
0 Komentar