Perpanjangan Periode Open/Closed e-Rekon&LK dan Penyampaian LKKL TA 2020 Audited


JenisSurat
Penerbit Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-146/PB/2021
Tanggal 5 Mei 2021
Kepada Daftar terlampir
Perihal Perpanjangan Periode Open/Closed e-Rekon&LK dan Penyampaian LKKL TA 2020 Audited bagi K/L Signifikan
Isi
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-146/PB/2021 tanggal 5 Mei 2021 hal Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL TA 2020 Audited dan Nomor S-955/PB/2020 tanggal 30 Desember 2020 hal Jadwal Pelaksanaan LKPP TA 2020 serta memperhatikan pelaksanaan pembahasan tiga pihak (tripartit) koreksi Audited untuk 14 K/L dengan pagu besar (K/L Signifikan), dapat disampaikan hal sebagai berikut:
  1. K/L signifikan mengajukan permohonan open dan closed upload data Aplikasi e-Rekon&LK kepada Dit. APK paling akhir 7 Mei 2021;
  2. K/L signifikan melakukan komunikasi dengan Tim Pemeriksa BPK;
  3. Reset BAR dilakukan secara terpusat kepada Dit. APK;
  4. Setiap koreksi data/transaksi harus dikomunikasikan dan mendapatkan persetujuan dari BPK Pemeriksa LKKL;
  5. LKKL Tahun 2020 Audited dalam bentuk softcopy dapat disampaikan ke alamat email bai.dit.apk.djpb@kemenkeu.go.id cc direktoratapk.djpb@kemenkeu.go.id dan dalam bentuk hardcopy dikirimkan ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, Gedung Prijadi Praptosuhardjo III lantai 1, Jalan Budi Utomo No.6 Jakarta 10710 paling akhir tanggal 10 Mei 2021 pada jam kerja.
Unduh Surat S-146/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar