Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
Adalah:
Unit Eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP-BUN Pengelola Hibah.
DJPU Berubah menjadi DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) mulai tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015.
Unit Eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP-BUN Pengelola Hibah.
DJPU Berubah menjadi DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) mulai tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar