Bendahara Umum Negara (BUN)
Adalah:
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Dalam hal ini Menteri Keuangan.
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Dalam hal ini Menteri Keuangan.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar