Bendahara Umum Daerah (BUD)
Adalah:
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar