Beban Penyusutan
Adalah:
Alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar