Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN)
Adalah:
Bagian Anggaran yang berwenang pengelolaannya ada pada Bendahara Umum Negara atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Anggaran yang berwenang pengelolaannya ada pada Bendahara Umum Negara atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
0 Komentar