Transisi Laporan Keuangan Antar Tahun Anggaran (versi 20210423)

Oleh: Fitra Riadian
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia


Pada saat penulisan artikel ini, yaitu medio akhir bulan April 2021, adalah berada di penghujung penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun 2020. Yaitu proses perbaikan akhir Laporan Keuangan Tahun 2020 Unaudited menjadi Laporan Keuangan Audited 2020. Dan disatu sisi, tahun 2021 sudah berjalan lebih dari satu triwulan.

Pada masa-masa ini, sering muncul pertanyaan klasik, yaitu bagaimana dengan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah berjalan selama lebih dari 1 triwulan tersebut ?

Selama ini jawabannya adalah belum dapat dilakukan. Mengapa belum bisa dilakukan ?

Untuk menjawab mengapa belum bisa dilakukan, dari berbagai sumber penulis dapat me-wrapping sebagai berikut:

  1. Saldo Akhir 2020 adalah saldo awal 2021
    Yaitu pada Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas. Apabila saat ini dilakukan input transaksi tahun 2021, maka akan berdasarkan data Saldo Akhir tahun 2020 yang belum di audit (unaudited). Padahal, sampai dengan saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan LKKL, LKBUN, dan LKPP TA 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian masih ada kemungkinan perubahan saldo-saldo dalam Neraca dan LPE tahun 2020. Apabila dilakukan cetak Laporan Triwulan 1 tahun 2021, akan masih menggunakan saldo awal dari tahun 2020 Unaudited, yang datanya masih bisa berubah. Dan jika benar-benar berubah, maka Laporan TW1 tersebut menjadi tidak benar.
  2. Penyesuaian Aplikasi Pelaporan Keuangan
    Beberapa aplikasi memerlukan update / penyesuaian apabila terjadi perubahan tahun anggaran, antara lain karena adanya perubahan proses bisnis. Perubahan tersebut dapat karena rekomendasi BPK maupun yang sudah direncanakan. Misalnya, pada tahun 2021 ini akan diterapkannya metode penilaian persediaan menggunakan metode First In First Out (FIFO) dari sebelumnya metode Harga Perolehan Terakhir (HPT). Hal ini tentunya memerlukan penyesuaian dan update Aplikasi persediaan dan kebijakan/teknis masa transisinya. Hal ini akan mengakibatkan juga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap aplikasi rekonsiliasi tahun 2021, yaitu Aplikasi e-Rekon&LK, disamping juga terkait manajemen database antar tahun laporan keuangan di e-Rekon&LK.

Dengan demikian, pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2021 saat ini belum dapat dilakukan, termasuk oleh satuan kerja pengguna Aplikasi SAKTI.

Kemudian, apa implikasinya? diantaranya adalah belum dapat dilaksanakan atau ditunda hal-hal dibawah ini:

  1. Rekonsiliasi bulanan untuk data laporan keuangan tahun 2021 antara Satker (SAI) dengan KPPN (SAU);
  2. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bulanan tahun 2021 tingkat Satker (UAKPA);

Karena belum bisa, maka implikasi lebih lanjutnya adalah:

  1. Satuan kerja agar menatausahakan dokumen sumber atas seluruh transaksi tahun 2021.
  2. Pengenaan sanksi administratif atas rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2021 sebagaimana diatur dalam PMK 104/PMK.05/2017 belum diterapkan.
  3. Perhitungan capaian IKU "Persentase Rekonsiliasi Tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal" periode Triwulan I tahun 2021 diperoleh dari data pelaksanaan rekonsiliasi bulan Desember 2020.

Demikian kiranya tulisan kecil ini mungkin dapat menjawab sebagian kecil pertanyaan klasik dimasa transisi awal pergantian tahun anggaran pelaporan keuangan. Semoga bermanfaat. (fitra)


Daftar Istilah:
LKKL adalah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
LKBUN adalah Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
LKPP adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
TA adalah Tahun Anggaran
LPE adalah Laporan Perubahan Ekuitas
TW1 adalah Triwulan 1
BPK adalah Badang Pemeriksa Keuangan
SAI adalah Sistem Akuntansi Instansi
SAU adalah Sistem Akuntansi Umum, Adalah sub SiAP (Sistem Akuntansi Pusat) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.
UAKPA adalah Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
IKU adalah Indikator Kinerja Utama

Posting Komentar

0 Komentar