Dalam rangka penyusunan laporan keuangan BLU tahun 2020 yang bertujuan umum,
dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Petunjuk teknis untuk memberi penegasan bagi Satker BLU dalam menyusun Laporan
Keuangan BLU Tahun Anggaran 2020 yang bertujuan umum sebagaimana dituangkan dalam
Lampiran III surat ini.
- Petunjuk teknis akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan BLU tahun 2020 yang
bertujuan umum sebagaimana dimaksud pada angka 1, bertujuan untuk mempertegas
perlakuan akuntansi sebagai berikut:
- Transaksi resiprokal atas pendapatan BLU dari entitas pemerintah pusat.
- Transaksi dana talangan bank untuk likuiditas kas BLU Rumah Sakit.
- Pencatatan Kontrak Wanprestasi atau Pencairan Klaim Jaminan Kontrak yang sumber
dananya dari DIPA Rupiah Murni (RM) di Akhir Tahun Anggaran 2020.
- Transaksi pendapatan kerja sama BLU yang menjadi bagian hak mitra.
- Penyajian dana kelolaan BLU yang berasal dari realisasi pengeluaran pembiayaan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
- Penyajian komparasi Laporan Keuangan BLU Tahun 2020 bagi Satker yang baru pertama
kali menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
- Pemindahan dana yang dikelola oleh BLU ke BLU lain untuk penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Langkah-langkah penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2020 yang bertujuan umum
menggunakan aplikasi.
- Pengungkapan paling sedikit mengenai penanganan pandemi COVID-19 dan program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) serta Dampak Pandemi COVID-19.
- Hal lain sehubungan dengan jadwal rekonsiliasi dan penyampaian Laporan Keuangan tahun
2020 unaudited tetap berpedoman pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S947/PB/2020 tanggal 30 Desember 2020 hal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan
Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020
Unaudited serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
0 Komentar