Perihal |
Perpanjangan Batas Waktu/Dispensasi Pengajuan Penyelesaian Pagu Minus,
SPM-PTUP, SPM-GUP Nihil, SP3B BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS, dan
Koreksi Data Transaksi Keuangan, Penerbitan SP2D-PTUP/GUP-Nihil, SP2B
BLU, SPHL/SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS, SPM atas BM DTP, Pajak DTP,
dan SPM Pengesahan Belanja Modal dan Penerimaan Pembiayaan, serta
Pengesahan SP3 Tahun Anggaran 2020
|
Isi |
Sehubungan dengan pertanggungjawaban anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
Tahun Anggaran 2020 serta dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran
2020 (Unaudited), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
- Memperhatikan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5/PB/2021 tanggal 13
Januari 2021 hal Perpanjangan Batas Waktu/Dispensasi Pengajuan Penyelesaian Pagu
Minus, SPM-PTUP, SPM-GUP Nihil, SP3B BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS, dan Koreksi
Data Transaksi Keuangan, Penerbitan SP2D-PTUP/GUP-Nihil, SP2B BLU, SPHL/SP3HL,
Persetujuan MPHL-BJS, dan SPM atas BM DTP, Pajak DTP, dan SPM Pengesahan Belanja
Modal dan Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020, kepada Satuan Kerja
Kementerian Negara/Lembaga telah diberikan perpanjangan batas waktu (dispensasi)
penyelesaian penyesuaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan Tahun
Anggaran 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2021.
- Berdasarkan data sampai dengan tanggal 29 Januari 2021, masih terdapat transaksi-transaksi
yang belum dibukukan/disahkan atau masih terdapat kesalahan/kekeliruan yang belum
diselesaikan antara lain:
- penyelesaian pagu minus dan revisi anggaran dalam rangka penyesuaian data;
- pengesahan transaksi hibah langsung;
- pengajuan SP3B BLU oleh satker dan penerbitan SP2B BLU oleh KPPN;
- penyelesaian koreksi data transaksi penerimaan dan pengeluaran negara; dan
- pengajuan dan penyelesaian SPM GUP-Nihil/TUP.
- Berkenaan dengan hal tersebut, diberikan perpanjangan batas waktu (dispensasi)
penyelesaian penyesuaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan Tahun
Anggaran 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2021. Penyesuaian administratif tersebut
agar disampaikan paling lambat pukul 17.00 waktu setempat.
- Ketentuan umum dan proses penyelesaian penyesuaian administratif atas
pertanggungjawaban transaksi keuangan Tahun Anggaran 2020 tetap berpedoman pada
surat kami nomor : S-5/PB/2021.
- Selain dispensasi penyelesaian penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada
angka 3, juga diberikan dispensasi penyelesaian dalam rangka pengesahan SP3 untuk
transaksi PHLN dan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2020, dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
- Perubahan data transaksi pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2020 sebagai
akibat dari penyesuaian administratif agar dicantumkan pada:
- Laporan Keuangan Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/BUN Tahun
Anggaran 2020 (Unaudited) oleh Kementerian Negara/Lembaga/BUN bersangkutan; dan
- Laporan Keuangan Kuasa BUN Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) oleh KPPN.
- Dengan adanya dispensasi ini, K/L agar memperhatikan batas akhir penyampaian laporan
keuangan tahun 2020 Unaudited ke Kementerian Keuangan dan memerintahkan Satker
masing-masing untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN
mitra kerjanya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
|
0 Komentar