Perpanjangan Batas Waktu/Dispensasi Pengajuan Penyelesaian Pagu Minus, SPM-PTUP, SPM-GUP Nihil, SP3B BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS, dan Koreksi Data Transaksi Keuangan, Penerbitan SP2D-PTUP/GUP-Nihil, SP2B BLU, SPHL/SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS, SPM atas BM DTP, Pajak DTP, dan SPM Pengesahan Belanja Modal dan Penerimaan Pembiayaan, serta Pengesahan SP3 Tahun Anggaran 2020


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-28/PB/2021
Tanggal 02 Februari 2021
Kepada Daftar terlampir
Perihal Perpanjangan Batas Waktu/Dispensasi Pengajuan Penyelesaian Pagu Minus, SPM-PTUP, SPM-GUP Nihil, SP3B BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS, dan Koreksi Data Transaksi Keuangan, Penerbitan SP2D-PTUP/GUP-Nihil, SP2B BLU, SPHL/SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS, SPM atas BM DTP, Pajak DTP, dan SPM Pengesahan Belanja Modal dan Penerimaan Pembiayaan, serta Pengesahan SP3 Tahun Anggaran 2020
Isi
Sehubungan dengan pertanggungjawaban anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 serta dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2020 (Unaudited), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5/PB/2021 tanggal 13 Januari 2021 hal Perpanjangan Batas Waktu/Dispensasi Pengajuan Penyelesaian Pagu Minus, SPM-PTUP, SPM-GUP Nihil, SP3B BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS, dan Koreksi Data Transaksi Keuangan, Penerbitan SP2D-PTUP/GUP-Nihil, SP2B BLU, SPHL/SP3HL, Persetujuan MPHL-BJS, dan SPM atas BM DTP, Pajak DTP, dan SPM Pengesahan Belanja Modal dan Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020, kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga telah diberikan perpanjangan batas waktu (dispensasi) penyelesaian penyesuaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tanggal 21 Januari 2021.
  2. Berdasarkan data sampai dengan tanggal 29 Januari 2021, masih terdapat transaksi-transaksi yang belum dibukukan/disahkan atau masih terdapat kesalahan/kekeliruan yang belum diselesaikan antara lain:
    1. penyelesaian pagu minus dan revisi anggaran dalam rangka penyesuaian data;
    2. pengesahan transaksi hibah langsung;
    3. pengajuan SP3B BLU oleh satker dan penerbitan SP2B BLU oleh KPPN;
    4. penyelesaian koreksi data transaksi penerimaan dan pengeluaran negara; dan
    5. pengajuan dan penyelesaian SPM GUP-Nihil/TUP.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut, diberikan perpanjangan batas waktu (dispensasi) penyelesaian penyesuaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tanggal 11 Februari 2021. Penyesuaian administratif tersebut agar disampaikan paling lambat pukul 17.00 waktu setempat.
  4. Ketentuan umum dan proses penyelesaian penyesuaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan Tahun Anggaran 2020 tetap berpedoman pada surat kami nomor : S-5/PB/2021.
  5. Selain dispensasi penyelesaian penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3, juga diberikan dispensasi penyelesaian dalam rangka pengesahan SP3 untuk transaksi PHLN dan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2020, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  6. Perubahan data transaksi pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2020 sebagai akibat dari penyesuaian administratif agar dicantumkan pada:
    1. Laporan Keuangan Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga/BUN Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) oleh Kementerian Negara/Lembaga/BUN bersangkutan; dan
    2. Laporan Keuangan Kuasa BUN Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) oleh KPPN.
  7. Dengan adanya dispensasi ini, K/L agar memperhatikan batas akhir penyampaian laporan keuangan tahun 2020 Unaudited ke Kementerian Keuangan dan memerintahkan Satker masing-masing untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN mitra kerjanya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Unduh Surat S-28/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar