Pada Tahun 2020 banyak diadakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak ditengah pandemi Covid-19. Penyelenggaraan Pilkada dibebankan pada APBD, namun dilaksanakan oleh Satker Pemerintah Pusat agar terjaga independensi incumbent. Dengan demikian Pemerintah Daerah banyak melakukan Hibah kepada Satker Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerahnya. Diperlukan pencatatan dan pelaporan yang akurat demi terciptanya laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Nah, seperti apa sih perlakuan Akuntansi Hibah Langsung Bentuk Uang?
Yuk, simak TOLIRE 4: AKUNTANSI HIBAH LANGSUNG BENTUK UANG kali ini!
Ingin tahu lebih lanjut soal akuntansi? Kunjungi http://www.klinikakuntansi.net/
0 Komentar