LAPAN mendapatkan anggaran Riset Pro dari LPDP (Kemenkeu) dari Dana Abadi Penelitian, apakah yang harus dicantumkan dalam LK LAPAN?
Oleh: LAPAN alert-info
Jawaban:
Anggaran riset tersebut dilaporkan oleh LPDP sebagai pemberi dana dan LAPAN melaporkan penggunaan dananya kepada LPDP untuk disajikan pada Laporan Keuangan LPDP. LAPAN juga harus mengungkapkannya pada CaLK.
Sumber:
Diskusi Permasalahan LKKL Semester 1 2020
Catatan:
LAPAN = Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
LPDP = Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
LK = Laporan Keuangan
CaLK = Catatan atas Laporan Keuangan
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar