[QA] penyelesaian hibah tanah dari masyarakat di tahun 2016 yang sudah disertifikat tetapi belum dipertanggungjawabkan/ dilaporkan,

Pertanyaan:
Bagaimana penyelesaian hibah tanah dari masyarakat di tahun 2016 yang sudah disertifikat tetapi belum dipertanggungjawabkan/ dilaporkan, karena tidak ada NPH, BAST, dan tanpa nilai hibah? alert-info

Jawaban:
Terkait adanya hibah barang berupa tanah dan tidak ada NPH dan BAST, mengingat tanah tersebut akan dicatat sebagai BMN di Satker terkait dan diproses melalui pengesahan hibah maka perlu diupayakan untuk dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. BAST/ dokumen lain yang dipersamakan dengan NPH, sepanjang memuat paling kurang, jumlah, peruntukan, ketentuan dan persyaratan. JIka penerimaan hibah tanah tersebut belum ada BAST, K/L atau Satker agar tetap mengupayakan BAST dari pihak pemberi hibah, untuk kemudian melakukan proses pertanggungjawaban sesuai PMK 99 Th 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Apabila dalam BAST, tidak tercantum nilai Barang/Jasa/Surat Berharga (B/J/S), Pengguna Barang/ Kuasa Penggunaan Barang penerima Hibah melakukan estimasi nilai wajar atas B/J/S yang diterima.
Sumber:
Diskusi Rakor SAI 2021

Catatan:
NPH = Naskah Perjanjian Hibah
BAST = Berita Acara Serah Terima
BMN = Barang Milik Negara
K /L = Kementerian Lembaga

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar