Apakah penyetoran dan penihilan kas sisa UP/TUP tidak boleh melewati tahun anggaran berikutnya? jika dilihat dari pertanggungjawaban UP TUP bisa sampai 8 Januari tahun berikutnya alert-info
Jawaban:
Transaksi belanja TA 2019 hanya boleh dilakukan s.d. tgl. 31 Desember 2019, dan atas sisa UP/TUP yang masih ada juga harus dilakukan penyetoran paling lambat tanggal 31 Desember 2019. Apabila penyetoran dilakukan di tahun 2020 maka pada neraca tahun 2019 masih terdapat Kas di Bendahara Pengeluaran.
Sumber:
Diskusi Permasalahan LKKL Semester 1 2020
Catatan:
UP = Uang Persediaan
TUP = Tambahan Uang Persediaan
TA = Tahun Anggaran
s.d = Sampai Dengan
tgl. = Tanggal
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar