[QA] Menerima hibah untuk penanganan Covid-19 namun tidak ada Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dan BAST-nya.

Pertanyaan:
Satker menerima hibah untuk penanganan Covid-19 namun tidak ada Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dan BAST-nya. Bagaimana proses registrasi dan pengesahannya? alert-info

Jawaban:
Dalam rangka mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, dilampiri dengan Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL). Untuk proses pengesahan, agar dipersiapkan BAST sekalipun dalam bentuk yang sederhana. Bila terdapat bukti/ tanda terima dapat juga menjadi dokumen sumber pengganti NPH. Jika memang tidak ada sama sekali, sepertinya perlu ada diskresi agar dapat digantikan dengan SPTMHL, terutama dalam situasi Bencana Sebagai catatan, kedepannya K/L harus menyikapi apabila menerima hibah langsung agar dididukung dengan BAST, tanda terima atau form setara BAST untuk petugas di lapangan sehingga pada saat terima barang, agar transaksi penerimaan hibah langsung terdokumentasi dengan baik dan lancar untuk dipertanggungjawabakan melalui proses pengesahan.
Sumber:
Diskusi Rakor SAI 2021

Catatan:
BAST = Berita Acara Serah Terima
K/L = Kementerian / Lembaga

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar