Di BP2MI, terdapat penyerahan hibah komputer kepada 50 kabupaten/kota beberapa tahun lampau. Atas transaksi hibah tersebut, belasan computer sudah mendapat Berita Acara Serah Terima (BAST) dan beberapa puluh belum ada BAST. Bagaimana langkah untuk mengeluarkan atas hibah barang yang belum ada BAST tsb? alert-info
Jawaban:
K/L agar berpedoman pada Surat Dirjen PB No.S-950/PB/2020, dimana untuk BMN yang diserahkan sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang (PB)/ Kuasa Pengguna Barang (KPB), namun belum mendapatkan persetujuan pemindahtanganan, selanjutnya:
a. Dimasukkan ke dalam Daftar Barang Persediaan Yang Tidak Dikuasai;
b. Tidak disajikan dalam neraca; dan
c. Diungkapkan dalam Catatan atas Laporan BMN dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sumber:
Diskusi Rakor SAI 2021
Catatan:
K/L = Kementerian / Lembaga
PB = Perbendaharaan
BMN = Barang Milik Negara
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar