Mohon diberi template / contoh penyajian dan pengungkapn penangan PC PEN, untuk Pedoman bagi sejumlah satker K/L kami yg banyak di seluruh Indonesia alert-info
Jawaban:
Dalam pengungkapan PC PEN pada CALK, satker dan K/L dapat berpedoman pada Surat Dirjen Perbendaharaan No.S-947/PB/2020 dan Panduan Teknis Edisi 28 dan 29. Informasi tambahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan K/L. Misalnya Program PC PEN merupakan program yang sudah rutin di K/L maka atas penambahan anggaran tsb, agar dijelaskan sebagai program PEN.
Sumber:
Diskusi Rakor SAI 2021
Catatan:
PC = Penanganan COVID-19
PEN = Percepatan Ekonomi Nasional
K/L = Kementerian / Lembaga
CALK = Catatan Atas Laporan Keuangan
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam menjawab. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)
0 Komentar