PRE-VIEW S-947/PB/2020 Jadwal Rekonsiliasi, Penyampaian LKKL, Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir TA 2020, Dan Pengungkapan PC-PEN pada CaLK



Download Slide/download/button/red

Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-947/PB/2020 Tentang Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 Unaudited serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun dapat diperoleh di:
LINK S-947/download/button/red


Preview  S-947/PB/2020 Jadwal Rekonsiliasi Jadwal Penyampaian LKKL Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir TA 2020 Pengungkapan PC-PEN pada CaLK

Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara
Versi 07/01/2020

Jadwal Rekonsiliasi Desember 2020 (Tahun 2020 Unaudited)
  • Open period Tahap I : 06 - 21 Januari 2021
  • Closed period : 22 - 24 Januari 2021
  • Masa penyelesaian rekonsiliasi : 08 - 24 Januari 2021. 
  • Pengenaan sanksi rekonsiliasi : mulai 25 Januari 2021.
Open period Tahap II: 
  • KL sd 10 Satker : 25 Januari - 15 Februari 2021
  • KL lebih 10 Satker : 25 Januari - 22 Februari 2021

BAR yang telah terbit pada periode tanggal 8 - 24 Januari 2021 dapat dilakukan reset BAR. Selanjutnya satker wajib melakukan rekonsiliasi ulang untuk mendapatkan BAR.

Jadwal Penyampaian LKKL (on Slide)

Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun Anggaran 2020
Yang Diatur:

1a. Jaminan Pembayaran Akhir TA (on Slide)
1b. Jaminan Pemeliharaan

  1. Tidak disajikan dalam Neraca, namun diungkapkan secara memadai dalam CaLK
  2. Apabila dalam masa pemeliharaan pihak ketiga wanprestasi, maka jaminan pemeliharaan dicairkan dan disetor ke kas negara oleh satker menggunakan Akun Pendapatan Anggaran Lain-lain (425999) --> baik disetor di tahun 2020 maupun 2021
  3. Setoran pencairan jaminan pemeliharaan tersebut tidak mengurangi nilai Persediaan/Aset Tetap/Aset Lainnya.

2. Perlakuan atas beban tahun 2020 yang dibayarkan menggunakan DIPA tahun 2021

Perlakuan atas uang makan dan uang lembur tanggal 15 s/d 31 Des’20 yang dibayarkan menggunakan DIPA 2021:
  1. Pada 31 Des’20 Satker mencatat dan menyajikannya sebagai (on Slide)
  2. Nilai Belanja yang Masih Harus Dibayar harus diidentifikasi berdasarkan dokumen pendukung dan bukan hanya perkiraan atau estimasi. Antara lain: daftar hadir pegawai, SPK Lembur, Daftar Perhitungan Uang Makan dan Uang Lembur, dsb.
  3. Sesuai PMK 225/PMK.05/2016, jurnal penyesuaian tersebut agar dilakukan jurnal balik pada awal periode selanjutnya

3. Penyajian selisih kurs Kas di Bendahara Pengeluaran dalam mata uang asing

  • Bila tanggal 31 Des’20 terdapat sisa UP/TUP dalam valas, maka saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dalam valas tsb. dijabarkan dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Sentral.
  • S-3466/PB.6/2017 Tanggal 6 April 2017:
  • Dalam hal saldo Kas di BP dalam Rupiah hasil penjabaran kurs tengah BI lebih besar dari saldo Buku Besar Kas di BP dalam Rupiah pada tanggal pelaporan. Pengakuan saldo selisih kurs belum terealisasi sebagai pendapatan dilakukan melalui jurnal manual pada Aplikasi SAIBA atau SAKTI: (on Slide)

4. Penyelesaian Realisasi Belanja Penanganan PC PEN dan Non PC PEN yang Tidak Menggunakan Akun Khusus

  • Dengan mempertimbangkan bahwa tidak semua ketidaktepatan penggunaan akun PC PEN dapat dilakukan revisi anggaran dan/atau ralat SPM/SP2D, dalam rangka penyajian pos-pos dalam LK secara wajar serta penyajian informasi atas dampak PC PEN dalam LK 2020 secara memadai, satker dapat melakukan jurnal penyesuaian untuk mengeliminasi akun yang tidak sesuai (akun non PC PEN) dan mencatat akun yang seharusnya (akun PC PEN).
  • Seluruh jurnal dilengkapi Memo Penyesuaian yang ditandatangani pejabat yang berwenang, dilampiri dokumen pendukung terkait. 
  • Untuk mendukung penyajian informasi dalam LK 2020, ketidaktepatan penggunaan akun yang ditindaklanjuti dengan jurnal penyesuaian tsb. diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
  • Catatan: Bagi pengguna SAIBA, beberapa kondisi berikut tidak memerlukan jurnal penyesuaian: 
    • Pembelian persediaan dalam rangka PC PEN menggunakan akun belanja barang yang menghasilkan persediaan non PC PEN. Karena munculnya akun Persediaan yang Belum Diregister telah sesuai. 
    • Pembelian aset tetap/aset lainnya dalam rangka PC PEN dilakukan menggunakan akun belanja modal non PC PEN namun sesuai jenis aset tetap/aset lainnya. Karena munculnya akun Aset Tetap/Aset Lainnya yang Belum Diregsiter telah sesuai.

5. Pencatatan atas barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang memperoleh fasilitas perpajakan (pajak ditanggung pemerintah). 

  1. Bendahara Pengeluaran pada satker/instansi pemerintah yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa COVID-19 sebagaimana PMK 28/PMK.03/2020 dapat diberikan insentif PPN serta dibebaskan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 dan/atau memotong PPh Pasal 23. 
  2. Hal ini karena PPN dan PPh ditanggung pemerintah (BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07)). 
  3. Dengan demikian, maka realisasi pembayaran atas pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang membebani DIPA satker adalah sebesar nilai netto (harga barang dan/atau jasa dikurangi PPN dan PPh)
  4. Atas hal tersebut, satker mencatat pengadaan jasa dan/atau barang sebesar nilai netto yang membebani DIPA satker 

6. Pencatatan dan penyajian hibah langsung yang belum disahkan

  • Dalam hal masih terdapat hibah langsung bentuk uang/barang/jasa baik yang diterima pada tahun 2020 maupun tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan s/d batas waktu pengajuan pengesahan hibah, satker agar mencatat dan menyajikan saldo Hibah Langsung yang Belum Disahkan dalam LK 2020.
  • Meskipun telah dicatat dan disajikan dalam LK 2020: 
    • tidak menggugurkan kewajiban satker untuk menyelesaikan administrasi dan pertanggungjawaban hibah langsung. 
    • Tidak membebaskan satker dari potensi risiko audit berupa ketidakpatuhan terhadap ketentuan per-UU-an serta pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 99/PMK.05/2017.

7. Jurnal penyesuaian perolehan BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan melalui KDP. 

  • Hingga saat ini, kodefikasi barang perolehan KDP jalan, irigasi, dan jaringan hanya ada satu kode barang, yaitu 7010101004 (Jalan, Irigasi, dan Jaringan Dalam Pengerjaan), dan akan menghasilkan jurnal Jalan dan Jembatan Belum Diregister
  • kodefikasi akun belanja serta akun aset terkait jalan, irigasi, dan jaringan telah tersedia untuk masing-masing jenis asset.
  • Hal di atas berdampak timbulnya saldo Jalan dan Jembatan Belum Diregister, Irigasi Belum Diregister, dan/atau Jaringan Belum Diregister ketika dilakukan pencatatan transaksi perolehan KDP berupa irigasi atau jaringan.
  • untuk mengeliminasi saldo akun-akun belum diregister tersebut, satker agar melakukan jurnal penyesuaian melalui Aplikasi SAIBA 
  • Jurnal penyesuaian diatas termonitor oleh Aplikasi e-Rekon&LK sebagai jurnal tidak lazim. Hal ini diperbolehkan, namun wajib dijelaskan secara memadai oleh satker. 

8. Pencatatan dan penyajian persediaan berupa cukai, materai, dan leges. (on Slide)

9. Pencatatan kas dan setara kas pada bendahara. (on Slide)

9.1. Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran 

Merupakan saldo yang terdapat dalam rekening yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain yang berasal dari uang persediaan, dapat berupa:
  • saldo kas yang terdapat pada rekening lainnya yang dibuka oleh K/L 
  • pendapatan bunga, jasa giro, pungutan pajak, pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, 
  • belanja yang sudah dicairkan dari rekening kas negara ke rekening bendahara namun belum dibayarkan kepada pihak ketiga.

Merupakan saldo yang terdapat dalam rekening yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain yang berasal dari uang persediaan. Dicatat sebagai Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran (111821). Sedangkan pasangan jurnalnya berdasarkan kondisinya, antara lain (on Slide)
 

9.2. Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan

  • Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan merupakan kas dalam pengelolaan Bendahara Penerimaan, baik yang telah maupun belum menjadi hak pemerintah, misalnya berupa saldo kas yang terdapat pada rekening penampungan atau rekening pemerintah lainnya pada K/L. 
  • Saldo yang terdapat dalam rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan pada tanggal pelaporan dicatat sebagai Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan (111825). Sedangkan untuk pasangan jurnalnya ditentukan berdasarkan kondisinya, antara lain: (on Slide)

9.2. Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan (on Slide)


9.3. Kas Lainnya dari Hibah 

Kas Lainnya dari Hibah dapat berupa kas dari pemberi hibah yang belum atau telah dilakukan pengesahan. 
  • Yang telah dilakukan pengesahan: Kas Lainnya di K/L dari Hibah (111822) 
    • Terbentuk otomatis saat dokumen pengesahan hibah langsung (SPHL) telah terbit. 

  • Yang belum dilakukan pengesahan: Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum Disahkan (111827). 
    • Dilakukan secara manual melalui Aplikasi SAIBA pada saat kas diterima dari pemberi hibah. 
    • Pada Aplikasi SAKTI, terbentuk otomatis ketika satker melakukan perekaman BAST Hibah melalui Modul Bendahara. 

9.4. Dana yang Dibatasi Penggunaannya 

Dana yang terikat pada suatu kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu. 
Dicatat dan disajikan sebagai Aset Lainnya di neraca.
Pencatatan dana yang dibatasi penggunaannya (163xxx) berdasarkan kondisinya adalah sbb: (on Slide)

9.5. Lainnya terkait Kas (uang untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda) 

Untuk penyeragaman kebijakan akuntansi atas uang untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda, terkait penyajian kas yang: 
  • belum disalurkan kepada penerima atau 
  • telah disalurkan namun belum diterima laporan pertanggungjawabannya pada tanggal pelaporan, 

Mengikuti pedoman pada Surat Dirjen Perbendaharaan mengenai:
“Kebijakan Akuntansi atas Belanja dengan Tujuan untuk Diserahkan kepada Masyarakat atau Pemda untuk Diterapkan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2020 dan Selanjutnya” 

Pengungkapan Terkait Pelaksanaan Program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Dampak Pandemi COVID-19

Pengungkapan pada CaLK

  • Pengungkapan untuk membantu pengguna LK pemerintah memahami dampak pandemi COVID-19 dan pelaksanaan PC - PEN terhadap suatu entitas pemerintah.
  • Setiap entitas akuntansi dan pelaporan keuangan mengungkapkan dampak pandemi COVID- 19 dan upaya yang telah dilakukan serta hasil (output) yang dicapai dalam pelaksanaan Program PC - PEN secara sistematis dan terstruktur untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, keseimbangan antar generasi dan evaluasi kinerja
  • Pengungkapan pelaksanaan Program PC - PEN dalam CaLK tidak hanya terbatas pada alokasi anggaran dan/atau realisasi belanja pada CaLK LRA dan beban pada CaLK LO, namun juga dampaknya terhadap penyajian saldo pos-pos keuangan pada CaLK LPE dan CaLK Neraca.
  • CaLK LKKL merupakan kompilasi atas CaLK seluruh entitas akuntansi dalam lingkup tugasnya
    • Penjelasan pada bagian CaLK Pendahuluan:
    • Capain output strategis pada masing-masing K/L
    • Refocussing kegiatan/realokasi anggaran PC PEN serta 
    • output pelaksanaan PC PEN sesuai sektor dan program 
    • untuk masing-masing K/L penerima alokasi anggaran PC PEN
  • (on Slide)

Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan

Excell Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan Unaudited 2020 
Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA
Dapat diunduh pada www.klinikakuntansi.net

Atau:

Download Slide/download/button/red


Download Slide/download/button/red


Posting Komentar

0 Komentar