Penerapan Metode Penilaian Persediaan First In First Out (FIFO)


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-3/PB/PB.6/2021
Tanggal 22 Januari 2021
Kepada Daftar terlampir
Perihal Penerapan Metode Penilaian Persediaan First In First Out (FIFO)
Isi
Sehubungan dengan penatausahaan serta akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, persediaan dapat dinilai menggunakan:
    1. Metode FIFO atau rata-rata tertimbang
    2. Harga pembelian terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam-macam jenis.
  2. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang mengatur bahwa persediaan dinilai menggunakan metode FIFO. Dalam hal metode FIFO belum dapat diterapkan, maka penilaian persediaan dilakukan menggunakan metode perhitungan berdasarkan Harga Perolehan Terakhir (HPT).
  3. Sejak penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual (tahun 2015) hingga tahun 2020,Pemerintah menggunakan metode HPT dalam menilai persediaan. Selanjutnya, berdasarkan kajian atas implementasi metode HPT selama ini, serta dalam rangka kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan PMK Nomor 234/PMK.05/2020, Pemerintah akan menerapkan metode penilaian persediaan FIFO mulai tahun 2021. Adapun penjelasan lebih lanjut terkait penerapan metode penilaian FIFO dituangkan dalam lampiran surat ini.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.
Unduh Surat S-3/download/button/red

Posting Komentar

0 Komentar