Jenis | Surat |
Penerbit | Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) |
Nomor | S-947/PB/2020 |
Tanggal | 30 Desember 2020 |
Kepada | Daftar terlampir |
Perihal | Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 Unaudited serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Akhir Tahun |
Isi |
Sesuai kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
penyampaian LKKL Tahun 2020 Unaudited : a. K/L dengan jumlah satker sampai dengan 10 (sepuluh) satker agar menyampaikan LKKL paling lambat tanggal 19 Februari 2021 pada jam kerja; b. K/L dengan jumlah satker lebih dari 10 (sepuluh) satker agar menyampaikan LKKL paling lambat tanggal 28 Februari 2021 pada jam kerja. Penyusunan LKKL Tahun 2020 Unaudited berpedoman pada format sebagaimana diatur dalam BAB III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. |
Unduh |
Surat S-947/download/button/red
|
- Home-text
- Layanan
- _Revisi DIPA
- _Konsultasi
- _KUE APEM
- __Pendaftaran KUE APEM
- __Pendaftaran UMKM
- __Peserta dan Alumni
- _QA
- _Arsip Kegiatan
- Informasi
- _History Opini LKPD
- __Tabel Opini LKPD
- _Informasi Keuangan Daerah
- _Contoh LKPD
- _BOS Pool Malut
- Peraturan
- _Peraturan
- _PSAP
- _Bultek SAP
- Download-able
- _Publikasi
- _E-Book
- _Presentasi
- _Free Apps
- Kamus
- TOLIRE
- Narasi
0 Komentar