Oleh: Joko Arianto
Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan
Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara
“Kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas itu menjadi bagian integral dari pelaksanaan APBN maupun APBD” (Presiden Joko Widodo).
Alokasi APBN 2021 sebesar Rp15,55 Triliun siap diguyurkan ke 10 Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Kementerian/Lembaga di Malut. 67 persen diantaranya dialokasikan sebagai Transfer Daerah berupa Dana Bagi Hasil, DAU, DAK, DID, dan Dana Desa. Jumlah ini sangat besar untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Jika selama ini kita melihat banyak upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang berimbas pada meningkatnya jumlah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Malut. Bagaimana dengan transparansi informasi keuangan kepada publik?
Transparansi Informasi Keuangan Pemerintah
Pada pemerintah pusat, transparansi informasi keuangan saat ini semakin baik. Ini terlihat dari publikasi APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTA) yang hadir setiap bulan dan dapat diunduh bebas melalui alamat “https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/apbn-kita”. Dokumen ini berisi data yang sangat komprehensif atas pelaksanaan APBN setiap bulannya, sehingga diharapkan masyarakat dapat mengikuti perkembangan pelaksanaan APBN terkini. Hal sebaliknya, tingkat transparansi informasi keuangan pada pemda tergolong rendah.
Sementara pada pemda, beberapa penelitian yang melihat data pengelolaan keuangan daerah pada website resmi pemda memberikan kesimpulan bahwa tingkat keterbukaan keuangan daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan Open Budget Index masuk Insufficient/tidak cukup (Alwahidi dan Darwanis, 2019), demikian pula pada pemerintah provinsi (Ritonga dan Syamsul, 2016).
Angin segar makin terbukanya informasi keuangan daerah bagi masyarakat kencang berhembus dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut, pemda wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan harus mudah diakses masyarakat. Informasi tersebut setidaknya memuat informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan, Hal ini memiliki urgensi untuk mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Transparansi Informasi Keuangan, Pentingkah?
Sejak beberapa dekade, agency theory atau teori keagenan merupakan landasan yang digunakan untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah terkait hubungan antara pemilik bisnis dengan orang yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan bisnis tersebut yang selanjutnya disebut agen.
Secara luas, arti keagenan ini adalah hubungan antara dua pihak yaitu agen yang merepresentasikan pihak lainnya yaitu pemilik modal dalam melakukan transaksi sehari-hari. Prinsipal atau pemilik modal merekrut agen untuk melakukan tindakan atas nama mereka.
Pemilik modal mendelegasikan kewenangan pengambilan keputusan kepada agen. Mengingat banyak sekali keputusan yang dibuat agen sehingga mempengaruhi kesejahteraan pemilik modal, maka akan banyak timbul perbedaan pendapat, prioritas, bahkan kepentingan, Inilah yang sering sering disebut dengan masalah prinsipal dan agen atau the principal agent problem.
Dalam konteks pemerintahan daerah, rakyat bertindak sebagai prinsipal atau pemilik modal yang kemudian diwakilkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan yang berlaku sebagai agen atau manajer yaitu pemerintah yang dalam prosesnya, Gubernur, Bupati, dan Walikota selaku Kepala Pemerintahan di daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Sejalan dengan teori keagenan, masyarakat sebagai pemilik sumber daya akan meminta pemerintah selaku manajer atau pengelola untuk menunjukkan transparansi. Setidaknya ini dilakukan melalui publikasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk melihat apakah pemerintah telah melaksanakan kontrak bersama DPRD yang tertuang dalam APBD, maka pemda merilis informasi keuangan daerah secara periodik. Penyampaian informasi ini tidak hanya kepada DPRD, tapi juga kepada masyarakat sebagai bentuk transaparansi pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepada pemda.
Menurut Folscher, setidaknya terdapat empat keuntungan dari penerapan transparansi. Pertama, mengurangi ketidakpastian yang mempengaruhi stabilitas fiskal dan ekonomi makro sehingga penyesuaian di masa depan dapat diminimalkan. Kedua, meningkatkan akuntabilitas pemerintah sehingga legislatif, masyarakat dan media dapat memanfaatkannya untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap pemerintah.
Ketiga, meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah dan membangun hubungan sosial yang lebih dekat. Terakhir, dengan adanya transparansi yang dilakukan oleh pemerintah maka diharapkan dapat menumbuhkan iklim investasi.
Langkah Mewujudkan Transparansi Informasi Keuangan Daerah
Berdasarkan pengamatan pada 19 November 2020, transparansi informasi keuangan pemerintah daerah di Malut cenderung masih rendah. Hal ini ditunjukkan dengan hampir tidak ditemukannya data keuangan daerah di website resmi setiap pemda. Tercatat setidaknya hanya 4 pemda di Malut yang menampilkan informasi APBD 2020. Sedangkan data realisasi anggaran tahun 2020 atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 tidak ditemukan dalam website resmi seluruh pemda di Malut.
Melihat ketentuan bahwa pemda harus mempublikasikan informasi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan dengan membandingkan kondisi saat ini, tentu banyak hal yang harus segera dilakukan. Di antaranya pemda harus mengidentifikasi data apa yang akan dipublikasikan serta berupaya menjaga kualitas informasi dan ketepatan waktu publikasi.
Pilihan menyediakan informasi melalui website, media massa, atau di papan pengumuman hendaknya mempertimbangkan kemudahan masyarakat untuk mengaksesnya. Jika publikasi dilakukan melalui website, diharapkan pemda telah memiliki tim yang berada di bawah OPD tertentu atau dibentuk khusus yang fokus bertugas mengelola website resmi. Sehingga ada pihak yang bertanggungjawab terhadap kontinyuitas penyajian informasi keuangan tersebut.
Agar publikasi informasi keuangan tersaji tepat waktu dan andal, pemda perlu melakukan penguatan hubungan antar instansi dalam menyajikan data serta menyempurnakan proses bisnis dalam tata kelola keuangan daerah.
Terakhir, peningkatan komitmen jajaran pimpinan seluruh instansi pemerintah daerah serta pihak terkait mutlak dibutuhkan untuk mendukung keterbukaan informasi keuangan daerah.
(Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan organisasi)
Tulisan ini telah diterbitkan di Malutpost, 10 Desember 2020
0 Komentar