Apropriasi
Adalah:
Anggaran yang disetujui DPR/DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada Presiden/gubernur/bupati/ walikota untuk melakukan pengeluaranpengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.
Anggaran yang disetujui DPR/DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada Presiden/gubernur/bupati/ walikota untuk melakukan pengeluaranpengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.
Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.