Jenis | Surat |
Penerbit | Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) |
Nomor | S-25/PB/PB.6/2020 |
Tanggal | 10 Desember 2020 |
Kepada | Daftar terlampir |
Perihal | Kebijakan dan Perlakuan Akuntansi atas Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Kuota Data Internet bagi Siswa dan Mahasiswa |
Isi | Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pemberian bantuan kuota data internet kepada siswa dan mahasiswa, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Telah dilakukan pembahasan mengenai pemberian bantuan kuota data internet kepada siswa
dan mahasiswa dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) dengan kesimpulan
bahwa bantuan kuota data internet kepada siswa dan mahasiswa merupakan kategori
bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah dalam bentuk jasa. Hal ini
sesuai dengan pengaturan dalam PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2016, di mana bantuan lainnya
yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang,
dan/atau jasa.
2. Telah diterbitkan akun baru untuk menampung bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah dalam bentuk jasa, yaitu akun 526323 (Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam Bentuk Jasa – Penanganan pandemi COVID-19). 3. Sehubungan dengan penerbitan akun baru tersebut, terlampir kami sampaikan kebijakan dan perlakuan akuntansi atas bantuan pemerintah dalam bentuk kuota data internet bagi siswa dan mahasiswa yang terdapat pada Kemendikbud dan Kemenag. Hal ini dapat diadopsi sekiranya terdapat substansi pengaturan bantuan pemerintah dalam bentuk jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga selain Kemendikbud dan Kemenag. Untuk itu, kami meminta bantuan Saudara untuk menyampaikan maksud surat ini kepada seluruh satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga Saudara yang memiliki tugas dan fungsi terkait pemberian bantuan pemerintah berupa kuota data internet kepada siswa dan mahasiwa atau transaksi bantuan pemerintah lainnya dalam bentuk jasa. Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. |
Unduh |
Surat S-25/download/button/red
|
- Home-text
- Layanan
- _Revisi DIPA
- _Konsultasi
- _KUE APEM
- __Pendaftaran KUE APEM
- __Pendaftaran UMKM
- __Peserta dan Alumni
- _QA
- _Arsip Kegiatan
- Informasi
- _History Opini LKPD
- __Tabel Opini LKPD
- _Informasi Keuangan Daerah
- _Contoh LKPD
- _BOS Pool Malut
- Peraturan
- _Peraturan
- _PSAP
- _Bultek SAP
- Download-able
- _Publikasi
- _E-Book
- _Presentasi
- _Free Apps
- Kamus
- TOLIRE
- Narasi
0 Komentar