Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Torang Bisa!!

Predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang diberikan oleh Kementerian PAN RB kepada unit kerja pemerintahan didapatkan setelah unit kerja tersebut mampu mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Perwujudan WBK tersebut juga harus dijalankan dengan baik oleh seluruh elemen pada unit kerja pemerintahan. Zona Integritas pun dibentuk dan dijalankan oleh Unit pengusul WBK-WBBM. Zona Integritas ini diharapkan dapat menjadi pengungkit dalam upaya mewujudkan Zona WBK-WBBM.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara sudah membangun Zona Integritas WBK-WBBM sejak tahun 2018 dengan melakukan perubahan di semua komponen pengungkit, tahun 2019 Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara mengikuti penilaian tingkat nasional untuk WBK, dan memperoleh predikat WBK dari Kemenpan RB.

Setelah ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan sebagai unit organisasi yang mengikuti penilaian WBBM tingkat nasional, Kanwil DJPb sudah melakukan berbagai usaha untuk memperoleh predikat WBBM. Hal yang urgent dalam upaya meraih WBBM ialah instansi yang dinilai harus mampu melakukan replikasi ke instansi lainnya. Replikasi tersebut berupa menularkan inovasi yang telah berhasil di jalankan untuk diadopsi kepada unit organisasi sejenis. Selain replikasi tim kerja WBBM juga melakukan asistensi kepada unit organisasi yang sedang mengikuti penilaian di tingkat WBK.

Kanwil DJPb Maluku Utara juga berbenah dengan memberikan inovasi layanan. Inovasi tersebut antara lain: Inovasi ZIP yang di replikasi ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara dan Kantor BPS Provinsi Maluku Utara; KUE APEM (Kelas Untuk Edukasi Akuntansi Bagi Pemula) untuk menularkan ilmu akuntansi dasar bagi pihak yang memerlukan; BLUD RU (Badan Layanan Umum Daerah Response Unit) untuk memberikan asistensi bagi BLUD dan ROH (Revisi One Hour) guna memastikan revisi anggaran dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam.

Integritas Layanan

Motivasi Kanwil DJPb Maluku Utara dalam meraih WBBM sebagai pembuktian nilai Integritas yang telah diimplementasikan di Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara, Kakanwil, tim kerja dan seluruh komponen yang berada di dalamnya memantapkan diri untuk melanjutkan torehan tersebut ke tingkat selanjutnya, tingkat yang belum pernah di raih oleh Kanwil manapun di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

Kesempurnaan Layanan

WBBM dibangun dengan niat utama untuk sarana perubahan terus menerus, yang merupakan pengejawantahan nilai nilai kementerian keuangan yakni kesempurnaan. Kanwil DJPb Prov. Maluku Utara, meskipun telah berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2019, namun tidak berpuas diri, Tim Kerja dan semua yang berada di dalamnya ingin untuk terus menerus malaksanakan perbaikan di seluruh komponen pengungkit, dan ajang penilaian nasional WBBM ini menjadi sarana untuk menguji atas apa yang telah dilakukan.

Pelayanan Prima

Disamping itu WBBM juga menjadi sarana untuk mewujudkan nilai pelayanan dimana Kanwil DJPb berusaha untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin, yang bahkan tidak ada dalam SOP atau IKU utama, hal ini dilakukan semata-mata untuk melayani stakeholder dengan maksimal. Hal ini dapat dilihat dari inovasi yang diciptkan. Semua inovasi tersebut berbasiskan pada elaborasi cara cara baru yang dapat memenuhi kebutuhan satuan kerja.

Kepemimpinan

WBBM dibangun dengan semangat untuk perbaikan dalam pelayanan secara substansial. Bukan hanya di atas kertas. Pembangunan WBBM dilakukan dengan langkah langkah nyata dan konkrit, bukan dengan mengkondisikan dan membuat dokumen di atas kerja saja. Tim Kerja harus didukung oleh role model dari Pimpinan, karena Pimpinan merupakan pendorong dan penggerak dalam suatu organisasi (Prasojo et al., 2014).

Sinergi

Pembangunan Zona Integritas dimotivasi juga oleh adanya harapan untuk menularkan virus kebaikan yang bernama WBK-WBBM kepada Satuan Kerja di Maluku Utara. Jika Satuan Kerja di Maluku Utara mampu menjalankan konsep WBK-WBBM maka reformasi birokrasi di Pemerintahan akan dapat terwujud. Untuk mencapainya, diperlukan sinergi dengan seluruh pihak yang menginginkan terwujudnya reformasi birokrasi di Pemerintahan.

Sebagai penutup, instansi yang sudah berpredikat atau sedang berusaha memperoleh predikat WBBM harus memperhatikan kemungkinan munculnya benturan kepentingan dalam pemberian pelayanan. Ini disebabkan karena benturan kepentingan merupakan cabang dari korupsi Singleton dan Singleton (2010). Benturan kepentingan yang dapat terjadi pada instansi pemerintah ialah adanya penyalahgunaan wewenang. Dengan menutup kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, diharapkan dapat menutup salah satu celah Fraud Triangle, yakni dari celah Opportunity. Selain itu, instansi berpredikat WBK-WBBM harus benar-benar menyerap dan merealisasikan WBK-WBBMnya secara berkelanjutan serta merubah anggapan bahwa WBK-WBBM bukan hanya plakat namun suatu nilai kebaikan dalam melayani masyarakat.


Penulis: Bayu Andy Prasetya (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Malut)
Sebagaimana telah diterbitkan di Harian Malut Post dan Website Kanwil DJPb Malut

Posting Komentar

0 Komentar