Isi |
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) semester I tahun 2020, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:
- Melalui Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-536/PB/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Rilis Aplikasi SAIBA versi 20.0.0, SIMAK BMN versi 20.0.0, dan Persediaan versi 20.0.0, serta Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 28 Dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2020, telah dirilis beberapa aplikasi pelaporan tahun 2020 yaitu:
- Aplikasi SAIBA versi 20.0.0 dan referensi versi 20.0.0.
- Update Aplikasi SIMAK BMN versi 20.0.0 dan referensi versi 20.0.
- Update Aplikasi Persediaan versi 20.0.0 dan referensi versi 20.0.0.
- Installer awal Aplikasi Persediaan versi 20.0.0 dan installer database BMN.
- Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-555/PB/2020 tanggal 30 Juni 2020 hal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2020 serta Rilis Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29, disampaikan bahwa LKKL disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 30 Juli 2020.
- Dalam pelaksanaannya, terdapat permasalahan pada Aplikasi SIMAK BMN versi 20.0.0 terkait menu penghapusan (termasuk menu usulan barang rusak berat, usulan barang hilang, dll yang sifatnya mengeliminasi BMN dari laporan BMN dan neraca), khususnya untuk menu terkait penghapusan atas BMN yang telah dihentikan dari penggunaan, yang transaksi penghapusannya dibukukan pada tahun 2020 namun dokumen sumbernya tertanggal Tahun Anggaran yang Lalu/TAYL (2019 dan sebelumnya).
History transaksi BMN serta jurnal yang terbentuk yang dikirimkan ke Aplikasi SAIBA telah sesuai, yaitu mengurangi saldo BMN yang telah dihentikan dari penggunaan (Aset Lainnya). Namun penyajian pada Laporan BMN serta Laporan Posisi BMN di Neraca (yang dihasilkan oleh Aplikasi SIMAK BMN) tidak tepat, karena transaksi dimaksud mengurangi saldo Aset Tetap (BMN aktif), bukan BMN yang telah dihentikan dari penggunaan. Dengan demikian, terdapat selisih antara neraca yang dihasilkan oleh Aplikasi SAIBA dengan Aplikasi SIMAK BMN. Selain itu, permasalahan di atas juga dapat mengakibatkan munculnya saldo BMN minus serta penyusutan reguler semester I tahun 2020 yang tidak tepat.
- Sehubungan dengan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, Aplikasi SIMAK BMN versi 20.0.0 sampai saat ini masih dalam proses perbaikan. Mengingat batas waktu penyampaian LKKL semester I tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam angka 2, perbaikan Aplikasi SIMAK BMN versi 20.0.0 belum dapat dirilis dalam rangka penyusunan LKKL semester I tahun 2020.
- Untuk itu, diperlukan petunjuk lebih lanjut bagi satker dan/atau K/L yang memiliki jenis transaksi BMN sebagaimana dimaksud dalam angka 3 sebagai berikut:
- Bagi satker yang telah merekam transaksi tersebut pada Aplikasi SIMAK BMN versi 20.0.0 dimungkinkan mengalami:
- Selisih saldo Aset Tetap dan Aset Lainnya antara Neraca dengan Laporan BMN dan Laporan Posisi BMN di Neraca.
- Ketidaktepatan penyajian saldo Aset Tetap dan Aset Lainnya dalam Laporan BMN serta Laporan Posisi BMN di Neraca.
- Saldo BMN minus.
- Ketidaktepatan penyajian Penyusutan Aset Tetap dan Penyusutan Aset Lainnya dalam Neraca serta Laporan Posisi BMN di Neraca.
- Bagi satker yang belum merekam transaksi tersebut pada Aplikasi SIMAK BMN versi 20.0.0 karena menunggu update Aplikasi SIMAK BMN, dimungkinkan mengalami ketidaktepatan penyajian saldo Penyusutan Aset Lainnya dalam Neraca, Laporan BMN, serta Laporan Posisi BMN di Neraca.
- Berdasarkan hal-hal di atas, dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) semester I tahun 2020 beserta pengungkapan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), bagi setiap K/L yang memiliki jenis transaksi BMN sebagaimana dimaksud dalam angka 3 agar memberikan penjelasan atas permasalahan tersebut, dan menuangkannya secara terpisah sebagai suplemen atas LKKL semester I tahun 2020. Adapun ilustrasi penjelasan atas permasalahan dimaksud adalah sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II surat ini. Penjelasan dimaksud diharapkan dapat kami terima selambat-lambatnya pada tanggal 7 Agustus 2020 melalui sarana tercepat.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
|
0 Komentar