Perubahan tata cara penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya melalui Rekening Kas Umum Daerah-RKUD (Pemerintah Provinsi) ke Sekolah penerima menjadi dari Rekening Kas Umum Negara-RKUN (Pemerintah Pusat) langsung ke Rekening Sekolah mengubah sedikit tata cara pembukuan di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berikut slide disarikan dari Permendagri 24 Tahun 2020.
- Pencatatan Pendapatan Transfer dilakukan di Pejabat Pengelola Keuangan Daerah-PPKD Provinsi setelah:
- matching antara Informasi Penyaluran (DJPb) dan Laporan Penerimaan (Sekolah Swasta) telah sama, maka terbit Surat Pengesahan Pendapatan Transfer-SP2T (mencatat Pendapatan Transfer) dan Surat Pengesahan Belanja-SPB Hibah (mencatat Belanja Hibah)
- matching antara Informasi Penyaluran (DJPb) dan Laporan Penerimaan (Sekolah Menengah dan Khusus) telah sama, maka terbit SP2T (mencatat Pendapatan Transfer)
- matching antara Informasi Penyaluran (DJPb) dan SP2H (dari Kab/Kota yang mencatat Pendapatan Hibah setelah Informasi Penyaluran Satdikdas diteruskan ke Kab/Kota dan Match dengan Laporan penerimaan dari Satdikdas Kab/Kota - Poin 2), maka terbit SP2T (mencatat Pendapatan Transfer) dan SPB Hibah (mencatat Belanja Hibah)
- Pencatatan Pendapatan Hibah dilakukan di PPKD Kabupaten/Kota setelah:
- matching antara Informasi Penyaluran (dari DJPb melalui PPKD Provinsi) dan Laporan Penerimaan (Sekolah Dasar) telah sama, maka terbit Surat Pengesahan Pendapatan Hibah-SP2H (mencatat Pendapatan Hibah) untuk kemudian diinformasikan kepada PPKD Provinsi
- Pencatatan Belanja di Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan setelah PPKD Provinsi/Kabupaten/Kota menerbitkan SPB (Surat Pengesahan Belanja) dari penerbitan SP2B Satuan Kerja Pendidikan setiap Semester, termasuk pencatatan aset tetap yang dihasilkan
Download
Peraturan Menteri Dalam Negeri 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah
Permendagri 24-2020/download/button/red
Peraturan Menteri Keuangan 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Permenkeu 9-PMK-07-2020/download/button/red Permenkeu 48-PMK-07-2019/download/button/red
Donwload Slide
Slide Alur/download/button/red
0 Komentar