Isi |
Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat(9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka rekonsiliasi eksternal periode bulan Juli hingga November 2020, proses upload ADK pada Aplikasi e-rekon&LK dapat mengakibatkan perubahan data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Pengguna Semester I tahun 2020. Oleh karena itu, mohon seluruh UAKPA/B, UAPPA/B-W, UAPA/B-E1 dan UAPA/B telah mengunduh seluruh Laporan Keuangan Semester I tahun 2020 yang diperlukan dari Aplikasi e-Rekon&LK.
- Kementerian Negara/Lembaga yang membutuhkan backup database e-Rekon&LK atas LKKL Semester I tahun 2020 yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dapat menyampaikan surat permintaan ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
- Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA/Satuan Kerja dengan KPPN untuk periode bulan Juli sampai dengan November 2020 diatur dengan jadwal sebagai berikut:
- Pengenaan sanksi akan diberikan apabila satker belum menyelesaikan rekonsiliasi (status rekonsiliasi pada Aplikasi e-Rekon&LK belum memperoleh status “menunggu TTD KPA”) sampai dengan batas waktu yang diatur sebagai mana dimaksud dalam angka 3 kolom (3). Pengenaan sanksi terhitung mulai tanggal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kolom (4)
- Dalam rangka menyelesaikan sanksi rekonsiliasi dan perbaikan data laporan keuangan, periode upload ADK bulan berkenaan ke Aplikasi e-Rekon&LK akan dibuka kembali sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kolom (6). Pengenaan sanksi bulan berkenaan otomatis gugur apabila telah terbit BAR pada bulan berikutnya.
- Dalam hal satker telah memperoleh BAR (status “BAR siap download”) dan akan melakukan upload ulang ADK SAIBA ke Aplikasi e-Rekon&LK, agar terlebih dahulu mengajukan permohonan reset BAR ke KPPN. Pengajuan reset BAR dapat dilakukan melalui Aplikasi e-Rekon&LK dengan menggunakan user KPA, selanjutnya satuan kerja menyampaikan informasi permohonan reset BAR ke KPPN melalui sarana tercepat.
- Rekonsiliasi TDK Segmen COA merupakan syarat terbitnya BAR, kecuali perbedaan tanggal dan dokumen DIPA serta TDK segmen COA akun kas BLU.
- Satker inaktif yang telah menyelesaikan likuidasi (atau disebut "satker inaktif tidak bersaldo" diaplikasi e-Rekon&LK) sesuai PMK Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Pelaporan Pada K/L, tidak diwajibkan melaksanakan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN. Sementara bagi satker inaktif bersaldo tidak diwajibkan melaksanakan rekonsiliasi eksternal dengan KPPN, namun tetap melaksanakan upload ADK sampai dengan status satker inaktif bersaldo berubah menjadi satker inaktif tidak bersaldo.
- Jadwal rekonsiliasi eksternal dan penyampaian Laporan Keuangan bulan Desember 2020 (Tahunan Unaudited) akan diatur lebih lanjut.
- Selain melaksanakan rekonsiliasi eksternal antara UAKPA/satker dengan KPPN, satker juga melaksanakan pengisian data capaian output untuk dilakukan proses konfirmasi oleh KPPN pada open period pertama rekonsiliasi Laporan Keuangan.
- Kementerian Negara/Lembaga agar menyampaikan maksud surat ini kepada seluruh UAPPA/B E-1, UAPPA/B-W, dan UAKPA/B.
- Pertanyaan atau permintaan informasi melalui Layanan Helpdesk HAI-DJPBN pada website hai.kemenkeu.go.id dapat disampaikan dalam hal terdapat permasalahan penggunaan aplikasi e-Rekon&LK.
Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
|
0 Komentar