Isi |
Memperhatikan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1/AG/2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH);
- Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-1200/AG/2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan dalam Pelaksanaan Tatanan Normal baru;
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-308/PB/2020 hal Penegasan Biaya/Belanja Yang Dapat Dibebankan Pada DIPA Satker Dalam Masa Darurat COVID-19; dan
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 hal Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dalam rangka pelaksanaan dan kesesuaian dengan klasifikasi akun khusus COVID-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2020 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar pada tanggal 23 Juni 2020 yang didalamnya memuat penambahan segmen akun khusus COVID-19.
- Tujuan penggunaan dan penetapan kodefikasi segmen akun khusus COVID-19 adalah :
- untuk memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19 yang digunakan dalam pengalokasian dana
penanganan pandemi COVID-19;
- untuk memudahkan penyajian informasi atas dampak dan penanganan pandemi COVID-19 dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN), dan Laperan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP} Tahun 2020.
- Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 2 dan dengan adanya ketentuan pemutakhiran segmen akun khusus COVID-19, maka K/L atau Satker dalam melakukan perencanaan/pengalokasian/revisi DIPA dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 perlu untuk menggunakan segmen akun khusus COVID-19.
- Dalam hal K/L atau Satker telah mengalokasikan dana dan/atau telah merealisasikan belanja penanganan pandemi COVID-19 (telah terbit SP2D) dengan tidak menggunakan akun-akun
khusus COVID-19, maka harus dilakukan revisi anggaran (DIPA/POK) dan/atau ralat dokumen realisasi belanja (SPM/SP2D).
- Pengalokasian dana dan pengesahan belanja dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 bagi Satker BLU berpedoman pada ketentuan pemutakhiran segmen akun khusus COVID-19 sesuai
ketentuan yang berlaku, sehingga apabila Satker BLU telah merealisasikan belanja penanganan pandemi COVID-19 (telah terbit SP2B BLU) dengan tidak menggunakan akun-akun khusus COVID-19, maka harus dilakukan revisi anggaran (DIPA/POK) dan/atau ralat dokumen pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B/SP2B). Apabila diperlukan, pengaturan dan petunjuk teknis revisi dan/atau koreksi/ralat akan diatur lebih lanjut.
- Dalam pelaksanaan revisi dan/atau koreksi/ralat sebagaimana angka 4 dan 5, agar Satker berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mitra kerjanya pada kesempatan pertama, dan dilakukan sedapat mungkin dengan tidak menghambat realisasi APBN.
- Dalam hal terdapat pertanyaan/permasalahan terkait dengan penggunaan dan penjelasan akun khusus COVID-19 maka dapat menyampaikan pertanyaan melalui saluran hai.kemenkeu.go.id.
- Untuk itu, diminta bantuannya agar menyampaikan maksud surat ini kepada KPA/Kepala Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga Saudara.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
|
0 Komentar