Isi |
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, diatur bahwa LKKL Semester I disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.
- Mengingat tanggal 31 Juli 2020 bertepatan dengan hari libur/hari besar yaitu Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, maka LKKL Semester I Tahun 2020 disampaikan paling lambat tanggal 30 Juli 2020.
- Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi eksternal dan penyampaian laporan keuangan setiap entitas akuntansi pada K/L agar berpedoman pada Lampiran II surat ini.
- Penyusunan LKKL Semester I Tahun 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat, dan Lampiran III surat ini.
- Sehubungan dengan dampak dan penanganan Pandemi Corona Virus Disease – 19 (COVID-19), setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan agar mengungkapkan dan menyajikan informasi pos-pos Laporan Keuangan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). CaLK tingkat K/L merupakan kompilasi atas CaLK seluruh entitas akuntansi di bawah kewenangannya. Pedoman pengungkapan dan penyajian atas dampak dan penanganan Pandemi COVID-19 dapat mengikuti Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV surat ini.
- Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL diminta kepada K/L untuk:
- Memastikan saldo Neraca per 1 Januari 2020 sama dengan saldo Neraca per 31 Desember 2019 Audited;
- Melakukan telaah atas laporan keuangan mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I hingga K/L;
- Mengimplementasikan pengendalian intern atas pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL.
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara agar menetapkan langkah-langkah yang diperlukan agar LKKL Semester I Tahun 2020 dapat disampaikan secara tepat waktu,akurat, andal, dan berkualitas.
|
0 Komentar