Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2020 serta Rilis Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29

Rilis Aplikasi SAIBA Versi 20.0.0, SIMAK BMN Versi 20.0.0, dan Persediaan Versi 20.0.0, serta Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 28 Dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2020
Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-555/PB/2020
Tanggal 30 Juni 2020
Kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan sesuai daftar terlampir
Perihal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2020 serta Rilis Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29
Isi
  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, diatur bahwa LKKL Semester I disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan.
  2. Mengingat tanggal 31 Juli 2020 bertepatan dengan hari libur/hari besar yaitu Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, maka LKKL Semester I Tahun 2020 disampaikan paling lambat tanggal 30 Juli 2020.
  3. Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi eksternal dan penyampaian laporan keuangan setiap entitas akuntansi pada K/L agar berpedoman pada Lampiran II surat ini.
  4. Penyusunan LKKL Semester I Tahun 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat, dan Lampiran III surat ini.
  5. Sehubungan dengan dampak dan penanganan Pandemi Corona Virus Disease – 19 (COVID-19), setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan agar mengungkapkan dan menyajikan informasi pos-pos Laporan Keuangan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). CaLK tingkat K/L merupakan kompilasi atas CaLK seluruh entitas akuntansi di bawah kewenangannya. Pedoman pengungkapan dan penyajian atas dampak dan penanganan Pandemi COVID-19 dapat mengikuti Panduan Teknis Pelaksanaan Anggaran dan Akuntansi Pemerintah Pusat Edisi 29 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV surat ini.
  6. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL diminta kepada K/L untuk:
    1. Memastikan saldo Neraca per 1 Januari 2020 sama dengan saldo Neraca per 31 Desember 2019 Audited;
    2. Melakukan telaah atas laporan keuangan mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I hingga K/L;
    3. Mengimplementasikan pengendalian intern atas pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
    4. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL.
  7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara agar menetapkan langkah-langkah yang diperlukan agar LKKL Semester I Tahun 2020 dapat disampaikan secara tepat waktu,akurat, andal, dan berkualitas.


Unduh Surat/download/button/red 
Lampiran 1/download/button/red  Lampiran 2/download/button/red  Lampiran 3 (Pantek 29)/download/button/red 
Panduan Teknis No 29/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar