Korupsi merupakan salah satu permasalahan terbesar dalam pengelolaan keuangan negara. Lembaga Transparency International (TI) merilis data indeks persepsi korupsi (Corruption Perception Index) untuk tahun 2018. Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati urutan ke-89 dari 180 negara dengan skor CPI sebesar 38. Skor CPI berada pada rentang 0-100, 0 berarti negara dipersepsikan sangat korup, sementara skor 100 berarti negara tersebut dipersepsikan sangat bersih. Semakin besar peringkat maka semakin bersih dari korupsi. CPI menggambarkan persepsi korupsi atas penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang mencakup sektor publik, administrasi pemerintahan, dan politik. (Transparency International Indonesia, 2018).
Untuk level daerah, salah satu upaya pencegahan terjadinya perilaku korupsi ialah dengan mengoptimalkan transparansi informasi keuangan daerah. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyebutkan bahwa transparansi ialah prinsip keterbukaan dan kejujuran yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan sumber daya yang dipercayakan sesuai peraturan dalam bentuk penyusunan laporan keuangan daerah. Selain itu, transparansi merupakan proses demokrasi yang esensial, setiap warga negara dapat melihat secara terbuka dan jelas atas aktivitas dari pemerintah mereka daripada membiarkan aktivitas tersebut dirahasiakan (Katz, 2004).
Dapat dipastikan banyak orang yang bertanya mengapa keuangan yang dikelola suatu lembaga publik harus transparan atau terbuka untuk diketahui warganya? Ada beberapa penjelasan yang dapat menerangkan mengapa transparansi keuangan lembaga publik sangat penting: Pertama, untuk meningkatkan kepercayaan (trust). Pemerintah yang terbuka menyampaikan informasi keuangan kepada publik lebih dipercaya dibanding pemerintah yang relatif tertutup. Medina dan RufÃn (2015) menjelaskan bahwa transparansi memiliki dampak langsung pada trust (Kepercayaan) dan dampak tidak langsung terhadap satisfaction (Kepuasan). Pemerintah yang menutup informasi keuangan dapat diduga kurang berkompeten dalam mengelola dan melaporkan keuangan. Umumnya. pemerintah yang tertutup tidak dapat menjelaskan mengapa kinerja pembangunan mereka kurang baik dan belum berhasil.
Oleh sebab itu, diperlukan Transparansi pengelolaan keuangan daerah berupa penyediaan informasi pengelolaan keuangan daerah di situs resmi pemerintah daerah, merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, karena adanya transparansi pengelolaan keuangan diyakini dapat meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Informasi yang dapat dibagikan terdiri atas informasi publik dan informasi yang dikecualikan dari publik. Informasi publik adalah informasi yang dapat diakses oleh publik. Sementara informasi yang dikecualikan dari publik adalah informasi yang tidak boleh disebarluaskan ke publik dengan alasan dapat mengakibatkan ancaman keamanan bagi negara, seperti informasi laporan keuangan yang belum diaudit.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Instruksi Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ Tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah seharusnya menjadi awal terlaksananya transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pemeritah memberikan amanah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan menu konten dengan nama ‘Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah’ dalam website resmi pemerintah dan mempublikasikan data mutakhir pada menu konten tersebut sebagai langkah konkret atas transparansi keuangan daerah.
Pengungkapan informasi dapat diimplementasikan melalui media internet berupa penyajian di halaman web masing-masing Pemda (Sofia dan Husen, 2013). Hal tersebut dipicu karena kebutuhan akan informasi realtime telah menjadi kebutuhan utama. Menurut Dartika (2012) Informasi melalui website yang bersifat dinamis diharapkan mampu memberikan aliran informasi yang optimal antara pemerintah dan masyarakat. Sofia dan Husen (2013) menemukan bahwa terdapat banyak Pemda yang masih belum optimal dalam mengembangkan website-nya dan menerapkan UU KIP.
Khusus Pemerintah Daerah di wilayah Maluku Utara belum melaksanakan transparansi keuangan daerah melalui website resmi masing-masing. Baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota masih belum mampu menyajikan informasi keuangannya (audited) secara berkala melalui website resmi masing-masing. Keterbukaan informasi mengenai Laporan Keuangan Audited sesungguhnya sangat diperlukan agar masyarakat luas dapat mengetahui kinerja pemerintah daerahnya serta kebijakan yang diambil dalam urusan keuangan.
Keamanan
Penggunaan web site dalam upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah tentu akan memunculkan masalah baru, yakni keamanan. Keamanan menjadi aspek terpenting dikarenakan data yang akan diakses oleh publik merupakan data menyangkut APBN dan APBD. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyiapkan protokol keamanan tekhnologi informasi yang dibangun sebagai bentuk upaya mewujudkan trasparansi keuangan daerahnya. BSSN sudah menetapkan berbagai standar teknis dan prosedur dalam pengamanan informasi keuangan yang di share ke publik secara on line.
Rekomendasi
- Kementerian Dalam NegeriMelakukan pemeringkatan resmi atas transparansi pengelolaan keuangan daerah berbasis website pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang dilakukan secara berkala sebagai alat ukur kepatuhan atas peraturan perundangan dan memotivasi pemerintah daerah agar lebih transparan di dalam pengelolaan keuangan daerahnya.
- Pemerintah DaerahSebaiknya Pemda dapat segera melakukan update pada website resmi mengenai Laporan Keuangan Audited secara lengkap sesuai amanat peraturan perundangan, mudah diakses, tepat waktu dan memperhatikan keruntutan pengungkapan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, ini akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan kepada pemerintah daerahnya.
- DPRDMelakukan pengawasan dan tekanan secara lebih instensif kepada pemerintah daerah terkait penerapan transparansi pengelolaan keuangan daerah; dan
- MasyarakatMasyarakat lebih aktif dalam mengawasi kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah dan menggunakan haknya untuk mengakses informasi-informasi keuangan daerah.
(Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan organisasi)
Penulis: Fauzi Kurniawan (Kepala Seksi PPA IIA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Malut)
Tulisan ini telah terbit di Harian Malut Post kolom opini tgl 4 Juni 2020
0 Komentar