Jenis | Surat |
Penerbit | Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) |
Nomor | S-314/PB/2020 |
Tanggal | 13 April 2020 |
Perihal | Mekanisme Pendapatan Hibah pada Badan Layanan Umum (BLU) |
Kepada |
|
Isi |
Kas hasil hibah dalam bentuk uang dapat diterima langsung oleh BLU pada rekening operasional pendapatan dengan tanpa memerlukan adanya register hibah (dapat diterima di rekening yang existing atau dibukakan rekening operasional pendapatan baru dengan memedomani PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga). Dilakukan pengesahan SP3B BLU ke KPPN Mitra Kerja. Pendapatan hibah bentuk barang/jasa diakui pada saat berita acara serah terima sesuai dokumen berita acara serah terima hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan tidak memerlukan adanya register hibah BLU melakukan pencatatan pengakuan jurnal penyesuaian pendapatan hibah, BMN dan/ atau beban jasa yang diterima. |
Unduh | Surat/download/button |
- Home-text
- Layanan
- _Revisi DIPA
- _Konsultasi
- _KUE APEM
- __Pendaftaran KUE APEM
- __Pendaftaran UMKM
- __Peserta dan Alumni
- _QA
- _Arsip Kegiatan
- Informasi
- _History Opini LKPD
- __Tabel Opini LKPD
- _Informasi Keuangan Daerah
- _Contoh LKPD
- _BOS Pool Malut
- Peraturan
- _Peraturan
- _PSAP
- _Bultek SAP
- Download-able
- _Publikasi
- _E-Book
- _Presentasi
- _Free Apps
- Kamus
- TOLIRE
- Narasi
0 Komentar